Dobo, Beritajar.com: Pelarian panjang SA (Supardi Arifin), terduga pelaku kunci dalam sejumlah kasus korupsi proyek mangkrak di Kabupaten Kepulauan Aru, berakhir sudah.
Tim Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berhasil membekuk SA di Kalimantan (Borneo) setelah yang bersangkutan menjadi buron selama kurang lebih satu tahun.
Penangkapan ini disambut baik oleh aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Aru.
Mereka mengistilahkan SA sebagai “Anak Kunci” yang hilang, karena keterangannya dianggap vital untuk membongkar teka-teki berbagai kasus korupsi yang terbengkalai, terutama proyek pembangunan gedung perpustakaan pada Dinas Kearsipan Kepulauan Aru.
Rahmat Nurdin Abdullah, penanggung jawab aksi pengawalan kasus ini, menegaskan bahwa penahanan SA adalah kepingan puzzle yang selama ini dicari.
“Penahanan SA menjadi kepingan puzzle untuk melengkapi teka-teki penyelesaian kasus korupsi gedung perpustakaan Dinas Kearsipan. Ini tugas semua elemen pemuda dan masyarakat untuk mengawal kasus ini, sebab SA juga dikaitkan dengan beberapa kasus mangkrak lainnya,” ujarnya dalam keterangan persnya, Senin (20/4) yang diterima media ini.
Senada dengan itu, Ketua PMKRI sekaligus anggota Molucas Corruption Watch (MCW) Aru, Jeremias Pardjala, mengkritik sikap SA yang tidak kooperatif selama hampir dua tahun terakhir.
Menurutnya, tindakan melarikan diri tersebut jelas menghambat Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menuntaskan dugaan korupsi yang merugikan daerah.
“Kaburnya SA menandakan tidak adanya sikap kooperatif dalam membantu Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menuntaskan kasus pembangunan gedung perpustakaan daerah yang diduga menyeret yang bersangkutan,” tegas Jeremias.
Sebelumnya, pengawalan kasus ini melalui MCW Aru sempat terkendala karena keberadaan SA yang misterius, sehingga proses penyidikan maupun persidangan tidak bisa berjalan maksimal.
Dengan tertangkapnya SA, para aktivis mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru untuk bertindak serius dan segera membuka kembali pengembangan kasus tersebut.
Saat ini, tercatat baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya sedang menjalani masa tahanan berdasarkan putusan pengadilan.
Kehadiran SA diharapkan mampu membuat perkara ini menjadi terang benderang dan mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat.






