Dobo, Beritajar.com: Pelarian panjang Supardi Arifin (SA) alias Fajar, buron kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Kepulauan Aru, akhirnya berakhir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru resmi menetapkan Supardi sebagai tersangka dan menahannya di Lapas Kelas II Ambon setelah melalui proses penangkapan dramatis di Singkawang, Kalimantan Barat.
Kajari Kepulauan Aru, Dr. Amanda, SH., MH., mengonfirmasi bahwa penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 April hingga 7 Mei 2026.
Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan maraton selama tiga hari berturut-turut pasca penangkapan tersangka di persembunyiannya.
Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi apik antara tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Lanjut dijelaskan Kajari, Supardi diamankan di Singkawang pada Jumat malam, lalu diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Ambon. Ia tiba di Ambon pada Sabtu pagi (19/4) pukul 07.40 WIT untuk langsung menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami telah memeriksa sedikitnya 11 saksi dan menghimpun keterangan ahli. Berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, kami berkesimpulan meningkatkan status saudara Supardi Arifin menjadi tersangka,” tegas Dr. Amanda dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan, Senin (20/4), didampingi Kasi Intelijen Faisal Adhyaksa.
Kasus korupsi proyek tahun anggaran 2022 dengan pagu Rp 9,8 miliar ini merupakan pengembangan dari dua terpidana sebelumnya yang telah divonis inkrah.
Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
Tersangka Supardi Arifin kini disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal terkait dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Tak hanya itu, Kajari Aru juga menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti di sini.
“Kami fokus pada pengembangan fakta. Jika ada bukti kuat keterlibatan pihak lain, pasti akan kami tindak lanjuti. Saat ini kami percepat pemberkasan agar perkara segera dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.
Supardi Arifin sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2025. Keberhasilan penangkapan ini menuai apresiasi luas dari warga Kabupaten Kepulauan Aru.
Masyarakat menilai kinerja Kajari baru beserta jajarannya patut diacungi jempol dalam menuntaskan kasus yang mangkrak cukup lama tersebut.






