BPK Serahkan LHP, Pemkab Kepulauan Aru Kantongi Opini WDP untuk LKPD 2025

oleh -

Ambon, Beritajar.com: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru meraih Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Hari Haryanto, kepada Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel di Kantor BPK RI Perwakilan Maluku, Ambon, Kamis (4/6/2026).

Penyerahan dilakukan bersamaan dengan kabupaten/kota lainnya di Maluku.

Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku menegaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

“Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajiban informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” katanya.

Ia menjelaskan, penilaian opini WDP didasarkan pada sejumlah kriteria. Di antaranya kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.

“Selain itu, proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang menjadi pedoman BPK dalam melaksanakan audit keuangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hari menegaskan bahwa hasil pemeriksaan keuangan tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkap adanya kecurangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Pemeriksaan BPK memberikan keyakinan memadai atas kewajaran laporan keuangan. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi fraud, tentu akan kami dalami sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dirinya berharap Pemkab Kepulauan Aru segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tertuang dalam LHP. “Kami berharap catatan dan rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti maksimal 60 hari sesuai amanat undang-undang. Ini penting untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah ke depan,” ujar Hari.

Diketahui, penyerahan LHP atas LKPD tahun 2025 ini merupakan amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK wajib menyerahkan LHP paling lambat 2 bulan setelah laporan keuangan diterima.