Bupati Aru Dorong Penetapan Masyarakat Hukum Adat, Tegaskan Pentingnya Batas Wilayah dan Persaudaraan

oleh -

Dobo, Beritajar.com: Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, mendorong percepatan pemetaan dan penetapan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kepulauan Aru sebagai langkah strategis untuk memperkuat eksistensi masyarakat adat, memperjelas batas wilayah antardesa, serta mencegah konflik sosial yang selama ini masih terjadi.

Hal tersebut disampaikan Bupati Timotius Kaidel dalam sambutannya saat membuka kegiatan Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru yang berlangsung di Aula Cendrawasih Dobo, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Aru, pimpinan daerah, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan umat beragama, para narasumber dari Jakarta, Sekretaris Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat dan lurah, 117 kepala desa beserta perangkat desa, serta para tuan tanah dan kepala marga dari 117 desa di Kabupaten Kepulauan Aru.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, khususnya para pemangku adat yang telah hadir dari berbagai wilayah untuk mengikuti kegiatan penting tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini. Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru merupakan langkah strategis dan fondasi penting untuk memperkuat eksistensi masyarakat adat melalui pemetaan dan penetapan masyarakat hukum adat Aru,” ujar Kaidel.

Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari panggilan sejarah dan komitmen bersama untuk menjaga identitas serta jati diri masyarakat Aru.

Ia menjelaskan, masyarakat adat telah ada jauh sebelum terbentuknya batas-batas administrasi pemerintahan modern. Tanah, laut, hutan, serta berbagai wilayah adat merupakan bagian penting dari sejarah dan kehidupan masyarakat Aru yang diwariskan secara turun-temurun.

Namun, di era modern, kata Kaidel, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat membutuhkan kejelasan melalui pemetaan wilayah dan penetapan masyarakat hukum adat secara hukum.

“Selama ini kita selalu berbicara bahwa kita memiliki wilayah adat. Tetapi wilayah tersebut harus diperjelas dan diakui. Karena itu, melalui kegiatan ini kita ingin memastikan agar masyarakat hukum adat dan kelembagaan adat dapat terbentuk dan ditetapkan,” tegasnya.

Bupati menilai, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat penting untuk memberikan perlindungan terhadap wilayah adat dan mencegah terjadinya pengambilalihan atau pemanfaatan wilayah tanpa melibatkan masyarakat setempat.

Dia juga mengingatkan bahwa jika masyarakat adat tidak memiliki kelembagaan dan pengakuan yang jelas, maka berbagai wilayah adat berpotensi hanya dipandang sebagai wilayah administratif semata.

“Kalau masyarakat hukum adat dan kelembagaan adat kita tidak terbentuk dan tidak diakui, maka ke depan akan muncul berbagai persoalan. Karena itu, hari ini kita harus membangun kesepakatan bersama,” katanya.

Bupati Kaidel menegaskan, salah satu fokus utama Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru adalah menyelesaikan dan menetapkan batas-batas wilayah adat antardesa.

Untuk itu, ia meminta seluruh pemangku adat, tuan tanah, kepala marga, pemerintah desa dan seluruh peserta musyawarah mengedepankan kebesaran hati, kejujuran, persaudaraan dan kepentingan bersama.

“Perbedaan pendapat boleh terjadi, tetapi kita semua tetap bersaudara. Jangan sampai persoalan batas wilayah membuat hubungan persaudaraan kita rusak,” pesan Kaidel.

Ia mengingatkan, apabila tidak ada kesepakatan, maka konflik sosial antardesa akan terus terjadi dan berpotensi diwariskan kepada generasi berikutnya.

Menurutnya, berbagai konflik yang terjadi saat ini tidak terlepas dari perubahan zaman dan meningkatnya kebutuhan masyarakat. Jika dahulu masyarakat hidup dengan kebutuhan sederhana, kini kebutuhan masyarakat semakin berkembang, mulai dari pendidikan, teknologi hingga kebutuhan ekonomi.

Perubahan tersebut, lanjutnya, membuat pemanfaatan sumber daya alam semakin meningkat dan berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak diatur berdasarkan kesepakatan bersama.

Karena itu, dirinya meminta masyarakat tidak melupakan sejarah, batas-batas wilayah adat, serta nilai-nilai persaudaraan yang telah diwariskan para leluhur.

“Jangan sampai generasi berikutnya tidak lagi mengetahui sejarah dan batas-batas wilayah adatnya. Jangan sampai kampung-kampung yang selama ini hidup dalam persaudaraan justru terpecah karena persoalan kepentingan,” ujarnya.

Dorong Perlindungan Alam dan Pengelolaan Sumber Daya Berkelanjutan

Selain persoalan batas wilayah, Bupati juga menekankan pentingnya menjaga kekayaan alam Kepulauan Aru.

Kaidel menyebut, Kabupaten Kepulauan Aru memiliki kekayaan alam yang luar biasa, baik di darat maupun di laut. Namun, kekayaan tersebut harus dijaga agar tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

Bupati menyinggung berbagai kekayaan alam yang dahulu menjadi kebanggaan Aru, termasuk hasil laut dan berbagai potensi alam yang kini mulai berkurang.

Tak hanya itu, dia juga menyoroti pentingnya menjaga satwa dan lingkungan, termasuk cenderawasih serta ekosistem laut yang menjadi bagian dari kekayaan alam Kepulauan Aru.

“Kita harus menjaga alam untuk anak cucu kita. Jangan sampai kekayaan alam yang dahulu menjadi kebanggaan Aru hanya tinggal cerita bagi generasi yang akan datang,” katanya.

Kaidel menegaskan, pembangunan dan investasi di Kabupaten Kepulauan Aru harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu menutup diri terhadap investasi, namun setiap rencana investasi harus dibahas secara terbuka dengan melibatkan masyarakat adat.

“Kalau ada investasi yang masuk, kita harus melihat bersama apa dampaknya, apa keuntungannya dan apa dampak negatifnya. Semuanya harus dibahas secara terbuka,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kaidel juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang berusaha memanfaatkan perbedaan atau konflik antar kelompok untuk kepentingan tertentu.

Musyawarah Diharapkan Melahirkan Kesepakatan Bersama

Bupati berharap Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru dapat menjadi momentum penting untuk membangun kesepahaman dan menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan batas wilayah adat.

Kaidel menegaskan, hasil musyawarah yang disepakati bersama nantinya diharapkan dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dalam mengambil kebijakan dan memperkuat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.

“Musyawarah ini harus dilaksanakan dengan semangat mufakat dan persaudaraan. Jangan mengedepankan ego kelompok. Kita harus duduk bersama dan mencari solusi terbaik untuk kepentingan masyarakat dan masa depan Kabupaten Kepulauan Aru,” tegasnya.

Kaidel juga mengajak seluruh pemangku adat, pemerintah desa dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung pembangunan daerah.

Olehnya ia berharap, ke depan tidak ada lagi persoalan yang menghambat pembangunan akibat perbedaan kepentingan yang tidak diselesaikan melalui musyawarah.

“Marilah kita buktikan bahwa masyarakat adat mampu mengurus dan menentukan masa depannya sendiri melalui musyawarah, persaudaraan dan kesepakatan bersama,” pungkas Bupati Aru.