PN Dobo Tolak Praperadilan Penyitaan Kapal KM Mina Maritim 153, Hakim: Sah Sesuai Hukum

oleh -

Dobo, Beritajar.com: Pengadilan Negeri Dobo menolak permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan Kapal KM Mina Maritim 153 oleh Polres Kepulauan Aru.

Putusan dibacakan Hakim Tunggal Efraim Reinalldo Boraspati, S.H., di ruang sidang utama PN Dobo, Kamis (21/05/2026) pukul 15.30 WIT.

Dalam perkara nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dob, hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan Pasal 120 KUHAP. Permohonan praperadilan yang diajukan pemilik kapal, Weky Theny, dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

Hakim Boraspati menilai penyitaan kapal telah mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Dobo melalui Penetapan Nomor 19-10-B-100-2026 tanggal 15 April 2026.

Persetujuan itu, lanjut hakim tunggal diajukan berdasarkan Surat Nomor B-543-4-1.24-2026 dari Satreskrim Polres Kepulauan Aru tertanggal 13 April 2026.

“Setelah mempelajari berita acara penyitaan tanggal 9 April 2026 dan surat permintaan persetujuan, hakim berkesimpulan penyitaan tidak bertentangan dengan Pasal 120 KUHAP. Permintaan persetujuan wajib dimintakan paling lama 5 hari kerja, dan itu telah dipenuhi,” kata Hakim Efraim saat membacakan putusan.

Ia menegaskan, upaya paksa yang sudah mendapat izin Ketua PN bukan merupakan objek praperadilan. Karena penyitaan telah disetujui, maka dalil lain dalam permohonan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

Pihak pemohon diwakili kuasa hukum Frederikus Renyaan, S.H., dan Willibrordus Renyaan, S.H. Sementara pihak termohon, Kepala Polres Kepulauan Aru Cq. Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, diwakili anggota Polres bidang Bidhum.

Dengan ditolaknya permohonan, biaya perkara dibebankan kepada pemohon. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Efraim Reinalldo Boraspati, S.H., didampingi Panitera Pengganti. Sidang berlangsung aman dan lancar hingga selesai.