Bilang Berita Hoax, Ihalauw Serang Balik Pernyataan Matutu

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Menanggapi pernyataan kuasa hukum Timotius Kaidel (TK), Lukman Matutu pada pemberitaan di salah satu media pertanggal 16 November 2024 lalu yang menyatakan bahwa kuasa hukum Haji Arfa Husein, Miky H. Ihalauw, SH menyampaikan berita bohong atau hoax dan asal bunyi alias asbun.

Matutu bilang pernyataan yang disampaikan oleh Advokat Miky Ihalauw dalam konferensi pers, Jumat (15/11) kemarin mengada-ada atau pernyataan yang keliru dan tidak paham hukum.

Oleh karenanya, Advokat Miky H. Ihalauw, SH langsung angkat bicara menanggapi serius penyataan pengacara Lukman Matutu selaku kuasa hukum TK terkait akan dieksekusi aset milik kliennya oleh Pengadilan Negeri (PN) Tual.

Milky katakan bahwa apa yang di sampaikan dalam pemberitaan pada tanggal 15 November itu adalah bentuk fakta hukum yang terjadi.

“Ini orang dia (Matutu) menyerang pribadi saya yang mengatakan bahwa saya itu tidak paham hukum asal bunyi, saya tanyakan kepada dia kalau dia paham hukum, kenapa di tingkat pertama dia kalah dan kenapa dalam upaya hukum 4 kali itu juga dia kalah,” tegasnya kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024).

Kalau dia itu paham hukum, lanjut Miky bahwa dia itu cerdas maka baginya dia itu tidak ada apa-apanya dan hanya mulut besar.

“Ingat tolong dicatat, dia itu hanya mulut besar dan tidak ada kemampuan lagi tapi memberikan penjelasan hukum untuk membuat masyarakat Aru maupun masyarakat Maluku Tenggara maupun Kota Tual bingung. Kamu ini sudah kalah perkara apalagi komentar omong kosong apalagi begitu, kalau dia bilang saya ini tidak paham hukum kenapa dia tidak mengangkat satu kali pun dalam perkara ini dia tidak pernah menang,” ungkapnya.

Ihalauw juga sampaikan, mereka bilang bahwa persoalan masalah sudah lama, kenapa baru diangkat lagi pada saat moment pilkada.

“Untuk diketahui bahwa saya tidak pernah terlibat dalam politik praktis yang ada di Aru. Kebetulan pada tahun 2020 itu kita turun dan bertepatan dengan agendanya Pilkada. Pada saat itu saya melakukan konferensi pers dan empat tahun kemudian Dobo juga terlibat dalam pilkada,” urainya.

Selain itu, menurut kuasa hukum Haji Arfa Husein perkaranya sudah Inkrah dan disaat mau eksekusi alat berat tersebut dihalangi oleh pengacara TK dengan mengajukan PK (peninjauan kembali).

Miky menjelaskan kenapa kasus ini lama, karena mereka yang membuat lama, dalam hal ini si Lukman Matutu yang mulut besar itu yang membuat lama upaya hukum untuk menghalangi-halangi permohonan eksekusi ini .

“Jujur utusan ini kalau sesuai prosedur undang-undang, tahun 2023 permohonan eksekusi namun kuasa hukum Lukman matutu dan kawan-kawan mengajukan perlawanan lewat peninjauan kembali (PK) pertama itu akhirnya eksekusi saya dibanding,” jelasnya.

Setelah itu PK pertama turun kalah, dirinya (Ihalauw) ajukan lagi permohonan eksekusi yang kedua, lagi-lagi Matutu mengajukan perlawanan lewat upaya hukum PK kedua. Kemudian, PK kedua itu karena tidak sesuai prosedur undang-undang dan tidak memenuhi syarat hukum maka tidak masukkan dalam register perkara itu langsung ditolak.

“Ini sangat memalukan bagi dia. Itu kuasa hukum katanya dia cerdas dia bangus, kok masa pegang kasus ini aja dan tidak mampu. Jangan bicara ngomong kosong lah, jangan kaitkan masalah hukum dengan politik, murni saya komentar bukan kebetulan momennya pada saat momen Pilkada,” tuturnya.

Ihalauw menegaskan, hukum itu tidak peduli anda atau kita maupun pejabat ketika pada saat waktunya perintah undang-undang harus dijalankan. Buktinya hari ini Pengadilan Negeri Dobo telah menerima dari Pengadilan Negeri Tual untuk menyampaikan pemberitahuan atau teguran pertama (Aanmaning) kepada saudara Timotius Kaidel.

“Pihak-pihak terkait sudah diberikan surat pemberitahuan Aanmaning dari PN Tual. Sedangkan Timotius Kaidel itu saya tidak tahu, karena sudah diberikan dari pagi kepada delegasi Pengadilan Negeri Dobo,” ungkapnya.

Ditambahkan pula, dirinya tahu Matutu punya kemampuan, dia kalau kalah dalam persidangan yaitu selalu memprovokasi dan dalam pemberitaan yang menyebutkan bilang hoax.

“Kita ini kerja profesi, kita tahu etika profesi. Oleh karena itu jangan kita bicara ngomong kosong membuat kontruksi hukum yang salah lalu membuat masyarakat atau klien terutama itu klien Timotius jangan bingung,” jelas Ihalauw.

Dirinya juga menanggapi salah salah satu postingan di media sosial yang mengatakan berita penyitaan alat berat itu berita basi, tahun 2023 untuk menjatuhkan jangan dipercaya.

“Atas postingan tersebut itu bagi orang yang tidak paham hukum, saya lihat itu ada beberapa oknum sarjana hukum di Dobo itu ada S2 juga itu cuma menang titel tapi nol besar. AdA pasang status bahwa perkara ini perkara musiman sudah dari tahun 2023,” ujar Ihalauw.

“Lebih tidak paham lagi yang oknum S2 hukum itu tidak mengerti, pengertian saksi aja dia tidak tahu apalagi setingkat upaya hukum kaya begini saya tingkatkan penjelasan di dalam pemberitaan supaya masyarakat Aru itu jangan bimbang bahwa pemberitaan saya pada tanggal 15 November itu bohong, hoax. Ini fakta bagi teman-teman sudah ada kalau mereka tidak percaya silakan tanyakan kepada Timotius yang ada di Dobo itu surat pemberitahuan (Aanmaning ) sudah dapat belum,” tuturnya lagi.

Untuk itu, kata Ihalauw sesuai udang-undang setelah Annmaning dikeluarkan dan diterima para pihak, maka waktunya 8 hari di minta termohon kasasi untuk hadir di PN Tual tanggal 29 November 2024 untuk membicarakan sisa pembayaran sesuai putusan tingkat pertama di PN Tual sampai tingkat MA.

“Jadi, kalau para termohon tidak tunduk putusan hukum yang telah inkrah, maka alat-alat berat yang sudah disita oleh Pengadilan Negeri Tual pada tahun 2020 itu akan dieksekusi untuk dijual dan hasil penjualan itu akan menutupi sisa pembayaran kepada pihak yang dimenangkan yaitu haji Arfa Husein,” kunci Ihalauw.