Akhir Pelarian Sang “Otak” Korupsi Perpustakaan Aru Ditangkap di Kalbar, Kini Dijebloskan ke Rutan Ambon

oleh -

Dobo, Beritajar.com: Pelarian panjang Supardi Arifin (SA) alias Fajar, buronan kakap kasus korupsi proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan Kabupaten Kepulauan Aru, akhirnya berakhir.

DPO yang diduga kuat sebagai otak di balik kerugian negara miliaran rupiah tersebut kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon setelah diringkus di Kalimantan Barat.

Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2025, SA berhasil diamankan oleh tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Singkawang, Kalimantan Barat, Jumat (17/4/2026).

SA tiba di Ambon dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan setelah melalui proses serah terima di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Minggu (19/4/2026), proses penangkapan dilakukan secara koordinatif antara Satgas Kejagung dan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru.

Pasca diamankan di Singkawang, Supardi langsung dibawa menuju Jakarta sebelum diterbangkan ke Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini berakar pada proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022. Proyek dengan nilai pagu fantastis sebesar Rp9,38 miliar tersebut ditemukan bermasalah berdasarkan hasil audit.

Negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp1,57 miliar yang bersumber dari kekurangan volume pekerjaan serta denda keterlambatan yang tidak disetorkan.

SA disebut-sebut sebagai sosok yang paling bertanggung jawab atau “otak” di balik penyimpangan proyek tersebut.

Ia merupakan kepingan terakhir dalam pusaran korupsi ini. Sebelumnya, tiga pelaku lainnya telah lebih dulu diproses hukum dan kini mendekam di Lapas Dobo, yakni pihak kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas pada saat itu dilaporkan telah meninggal dunia.

Hingga saat ini, Kejari Kepulauan Aru belum memberikan rincian teknis mengenai status hukum terbaru SA atau Fajar. Namun, kepastian mengenai penahanan dan penetapan statusnya akan disampaikan secara resmi dalam waktu dekat.

“Konferensi pers perihal penetapan dan penahanan tersangka akan dilaksanakan pada Senin, 20 April 2026, pukul 15.00 WIT di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru,” jelas Kasi Intelijen Kejari Aru, Faisal Adhyaksa.