Dobo, BeritaJar.com: Seorang pria mabuk berinisial PR (25) menganiaya anak 9 tahun dengan inisial FCS. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Pulau-Pulau Aru desa Jabulenga.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, Sik,.MH melalui Kasubsipenmas, Aipda Yubilino Sahertian, SH menyampaikan, peristiwa kekerasan terhadap anak (FCS) tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 18 November 2024 pukul 21.00 WIT bertempat di desa Jabulenga.
Saat itu, pelaku sedang melakukan kegiatan minum minuman beralkohol jenis Sopi dengan teman-temannya di samping rumah sdr. A
Kemudian pelaku selesai minum, ia hendak pulang ke rumah sdri. R yang ia tinggal, dan pada saat melewati rumah korban pelaku melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan melihat korban sedang tertidur pulas di lantai ruang tengah bersama dengan keluarga korban.
“Karena pelaku dalam keadaan mabuk merasa nafsu dengan korban yang sedang tidur, sehingga ia langsung berjalan masuk ke dalam rumah dan langsung mengangkat korban yang sedang tertidur,” kata Sahertian kepada Wartawan di Dobo, Jumat (22/11/2024).
Kemudian pelaku menggendong korban menuju ke belakang rumah, namun saat digendong, tiba-tiba korban terbangun dan langsung berteriak meminta tolong.
Karena korban merasa takut dan berteriak, pelaku menurunkan korban dengan menutup mulutnya namun korban terus berteriak sehingga pelaku langsung memukul korban dengan tangannya sebanyak 3 kali kearah kepala korban sehingga ia merasa sakit.
Sambil menangis, korban berkata Om Jang Pukul Beta, namun tersangka tidak menghiraukan perkataan korban dan lanjut mencekik korban selama beberapa saat.
“Namun karena korban masih berteriak pelaku pun melepaskan korban dan langsung kabur meninggalkan tempat kejadian, selanjutnya meninggalkan desa tersebut menggunakan (mencuri) salah satu perahu milik warga Desa Jabulenga di pantai menuju Dobo,” tutur Sahertian.
Dijelaskan pula, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami Trauma dan merasa sakit pada bagian kepala.
“Jadi motif kejahatan dari pelaku ini adalah untuk memuaskan nafsunya saat itu. Sedangkan modus operandi yang dilakukan dengan cara pelaku Sdr. PR memanfaatkan waktu saat korban sementara tidur bersama keluarganya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, lanjut Sahertian, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang tentang Kekerasan Terhadap Anak.
Sementara langkah yang diambil penyidik Polres Aru adalah memeriksa Saksi dan Terlapor yang mengetahui terkait peristiwa ini. Selanjutnya mengamankan Barang Bukti berupa Hasil Visum Et Repertum.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, saat ini pelaku (PR) telah ditahan dirumah tahanan Polres Aru dan resmi ditetapkan sebagai Tersangka,” jelas Sahertian.
Pada kesempatan tersebut, dirinya juga menambahkan sehubungan dengan beberapa kasus tindak pidana yang korbannya adalah anak-anak, maka Polres Kepulauan Aru menghimbau kepada seluruh orang tua agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap anaknya sehingga tidak menimbulkan kejadian serupa.






