![]() |
| Ilustrasi |
Dobo, BeritaJar.com: Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Richard Matthew, S.T.K., S.Ik menegaskan hingga hari ini, status komisioner KPU Aru masih sebagai terperiksa dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus pidana Pilkada yang di laporkan balon Bupati dan Wakil Bupati Aru tahun 2020 melalui perseorangan.
Penegasan Matthew disampaikan kepada media ini, Sabtu (14/03) melalui hubungan telepon selulernya.
“Ini pernyataan resmi yang harus saya sampaikan agar seluruh publik mengetahuinya,” ungkapnya.
Penegasan ini akibat dari ada informasi bahwa empat Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana Pilkada yang di gugat atau diajukan Balon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Aru melalui perseorangan, Viktor F. Sjair-Rosina Gaelagoy.
Dikatakan, hingga kini penyidik Kepolisian masih melaksanakan penyidikan dan terkait penyidikan ini, Kepolisian masih membutuhkan keterangan dari pada ahli.
Diutarakan, bahwa pihak Kepolisian menyadari ada isu-isu yang beredar yang tidak jelas dasar dan narasumbernya, apabila terbukti melakukan pemberitaan hoax akan kami telusuri cari dan tangkap.






