Kasus Kelonggaran Tarik Pinjaman BRI Dobo Naik Tahap II, Kerugian Capai Rp 12 Miliar

oleh -

Dobo, Beritajar.com: Kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit berupa kelonggaran tarik pinjaman pada BRI Cabang Pembantu Dobo/Cabang Pulau Aru resmi naik ke tahap II. Tersangka ERS, yang diketahui merupakan Relationship Manager Bisnis Kecil/Small Medium Enterprise (RM SME) BRI, diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12.020.576.551.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Albert Perwira Sihite, membenarkan perkembangan kasus tersebut saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, pelaksanaan tahap II perkara tersebut dilakukan di Ambon, namun penanganannya tetap berada dalam pengawasan dan kewenangan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

“Tahap dua di Ambon, salah satunya permintaan terdakwa biar dekat dengan keluarganya,” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit pada BRI Cabang Pembantu Dobo/Cabang Pulau Aru selama periode 2019 hingga 2024.

Modus yang dilakukan antara lain mencairkan kelonggaran tarik pinjaman dari 16 rekening pinjaman tanpa permohonan maupun sepengetahuan debitur. Total pencairan tersebut mencapai Rp 11.736.000.000.

Untuk menarik dana dari rekening simpanan debitur, tersangka diduga menerbitkan buku cek tanpa permohonan dan sepengetahuan debitur. Tersangka juga diduga mengambil beberapa lembar cek milik debitur ketika proses penyerahan buku cek, kemudian menggunakan cek tersebut untuk melakukan penarikan tunai.

Selain itu, tersangka diduga meminta lembar cek yang telah ditandatangani nasabah dengan alasan membantu transaksi. Namun, dana hasil penarikan tunai tersebut diduga tidak diserahkan kepada nasabah.

Sebagian dana yang telah ditarik kemudian diduga disetorkan ke rekening simpanan nasabah yang dikuasai tersangka maupun rekening simpanan nasabah lainnya. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk mengembalikan dana yang sebelumnya telah diambil tanpa sepengetahuan nasabah.

Kapolres menjelaskan, tersangka juga diduga melakukan perubahan terhadap data rekening koran pinjaman yang akan diberikan kepada debitur.

“Untuk menutupi transaksi penarikan kelonggaran tarik tersebut dari debitur, tersangka mengubah data rekening koran pinjaman sehingga rekening koran tidak lagi menggambarkan transaksi pencairan kelonggaran tarik yang dilakukan tersangka,” jelasnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga diduga menggunakan dana angsuran pengembalian kredit dari tujuh debitur untuk kepentingan pribadi.

Total dana angsuran yang diduga tidak disetorkan kepada Teller BRI mencapai Rp 284.576.551.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memberikan slip penyetoran kepada debitur yang telah ditandatangani, tetapi slip tersebut tidak disertai tapak validasi.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI Nomor 41/SR/LHP/DJPI/PKN.01/09/2025 tanggal 16 September 2025, ditemukan adanya penyimpangan dalam penyalahgunaan fasilitas kredit untuk kepentingan pribadi pada BRI Cabang Pembantu Dobo/Cabang Pulau Aru.

Penyimpangan tersebut meliputi pencairan kelonggaran tarik, penarikan tunai dari rekening simpanan nasabah/debitur, serta penggunaan angsuran pinjaman oleh tersangka selaku RM SME.

Akibat perbuatan tersebut, total kerugian keuangan negara pada BRI sebagaimana hasil perhitungan BPK RI mencapai Rp 12.020.576.551.

Dengan naiknya perkara ke tahap II, proses penanganan kasus selanjutnya memasuki tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, tersangka ERS pada kasus pertama melanggar Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 374 Sub Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan, dan divonis 4 tahun penjara.

Saat ini tersangka masih menjalani masa tahanannya. Namun terlibat pada kasus kedua pada bank yang sama sehingga prosesnya berlanjut.