Dobo, Beritajar.com: Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Aru menggagalkan dugaan transaksi bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar di Pelabuhan Penyeberangan Dobo, Rabu (26/8/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku bersama barang bukti berupa BBM jenis bio solar sebanyak 1.445 liter atau lebih dari 1 ton, serta oli sebanyak 120 liter yang terdiri dari enam jerigen.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Holmes Juan D. Batubara, S.Tr.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2026).
Menurut Holmes, terduga pelaku diamankan sekitar pukul 17.10 WIT ketika sedang menawarkan BBM jenis bio solar kepada calon pembeli dengan harga Rp3.400.000 per drum.
Namun, transaksi tersebut belum sempat dilakukan karena Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Reskrim terlebih dahulu mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan dugaan modus penampungan BBM dengan cara memperoleh bio solar dari sejumlah anak buah kapal (ABK) kapal yang bersandar di sekitar perairan Pelabuhan Yos Sudarso Dobo.
BBM tersebut diduga diperoleh melalui sistem penukaran dengan berbagai kebutuhan pokok, seperti kue, rokok, minuman, dan barang lainnya.
Setelah BBM terkumpul, terduga pelaku kemudian menjualnya kembali kepada para pembeli dengan harga berkisar Rp2.900.000 hingga Rp3.400.000 per drum.
Polisi juga mengungkap bahwa dugaan aktivitas penimbunan dan penjualan kembali BBM jenis bio solar tersebut telah berlangsung sekitar tiga tahun.
Dari aktivitas tersebut, terduga pelaku disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp 3 juta hingga Rp 6 juta setiap bulan.
Kasus tersebut kini ditangani Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mendalami asal-usul BBM serta jaringan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.






