Dobo, Beritajar.com: Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru resmi menetapkan Kepala Desa Meror, Kecamatan Aru Selatan Timur sebagai tersangka, Selasa (23/12/2025).
Penetapan kades inisial KK dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Meror Kecamatan Aru, Selatan Timur Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2015 s/d Tahun 2020.
“Hari ini Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru resmi menetapkan satu orang sebagai Tersangka. Tersangka berinisial atas nama KK selaku Kepala Desa Meror Kecamatan Aru Selatan Timur Kabupaten Kepulauan Aru,” ungkap Kajari Kepulauan Aru, Dr. Amanda, SH,.SH dalam press release di kantor kejaksaan yang di dampingi Kasi Pidsus, Sudarmono Tuhulele, SH.,MH.
Dikatakan, peran Tersangka KK selaku Kepala Desa Meror dalam perkara ini yaitu melakukan penyimpangan dengan modus operandi dari tahun 2015 hingga tahun 2020.
Ia menjelaskan, pada Tahun 2015 terdapat belanja fiktif pada beberapa item kegiatan seperti Perjalanan Dinas Kepala Desa dan Perangkat Desa (Kaur), Perjalanan Dinas Anggota BPD, belanja Kegiatan Perayaan Hari-Hari Besar Keagamaan, Kegiatan Peningkatan Disiplin Aparatur Pemerintah Desa dan lain-lain sebesar Rp. 54.796.000
Kemudian terdapat kekurangan Volume Pekerjaan Fisik Hasil Perhitungan Ahli Konstruksi Politeknik Ambon senilai Rp.68.018.000.
Selanjutnya, pada tahun 2016 terdapat belanja fiktif pada beberapa item kegiatan seperti Makan dan Minum pada kegiatan Operasional Perkantoran, Operasional Badan Pembangunan Desa (BPD), Pembayaran Biaya Transportasi Rapat-Rapat Dan Koordinasi Staf Desa Dan BPD Desa Meror Ke Kabupaten dan Kecamatan.

Selain itu, pembayaran Lumsum kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi di kecamatan dan kabupaten sebesar Rp.117.610.000. Kemudian terdapat kekurangan Volume Pekerjaan Fisik Hasil Perhitungan Ahli Konstruksi Politeknik Ambon Rp 102. 884. 000.
Selanjutnya, lanjut Kajari, pada tahun 2017 terdapat belanja fiktif pada beberapa item kegiatan seperti makan dan minum pada kegiatan operasional perkantoran, operasional BPD, Pembayaran Biaya Transportasi Rapat-Rapat dan Koordinasi Staf Desa dan BPD Desa Meror Ke Kabupaten dan Kecamatan, Pembayaran Lumsum Kegiatan Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi di Kecamatan dan Kabupaten dan Kekurangan Pembayaran Upah Kerja sebesar Rp. 235.434.000.
“Pada tahun 2017 ini terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik hasil perhitungan Ahli Kontruksi Politeknik Ambon Rp.223.410.000,-
Tak hanya itu, tambah Kajari Aru, pada tahun 2018 terdapat kekurangan pertanggungan jawaban belanja pada kegiatan pembangunan/pemeliharaan Rumah Layak Huni, Kekurangan Pembayaran Insentif Kader PHBS, dan Pembayaran Insentif Kader PLTS fiktif Rp128 946.516,-
Pada item ini, ungkap Kajari terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik hasil perhitungan Ahli Konstruksi Politeknik Ambon Rp 88.750.000,-
Sedangkan tahun 2019 terdapat belanja fiktif pada beberapa item kegiatan seperti pada kegiatan Musrenbang Desa, pada Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa, Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan dan terdapat keterangan pertanggungjawaban Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni sebesar Rp 362.361.000,-
“Untuk tahun 2019 ini terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan Fisik Hasil Perhitungan Ahli Konstruksi Politeknik Ambon Rp 212 756.800,” jelas Kajari Aru
Terakhir, tahun 2020, kata Kajari Aru, terdapat Bukti-Bukti Belanja Tahun 2020 yang tidak lengkap dan sah dan insentif yang diterima Kader PHBS atas nama Hady Paskalis (alias Kalvin Rahanger) tidak sesuai dengan pertanggungjawaban sebesar Rp. 268.721.000,-
“Sedangkan untuk item ini terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan Fisik Hasil Perhitungan Ahli Konstruksi Politeknik Ambon Rp 38.000.000,” rincinya.
Atas terjadinya penyimpangan tersebut, Kajari Amanda menyebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kab. Kepulauan Aru Nomor 700.1.2.2/K/XII/202Stanggal 19 Desember 2025 sebesar Rp1.882.648.105.
Menurutnya, untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan melalui gelar perkara. Adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta syarat syarat yang telah ditentukan Undang-undang telah terpenuhi, terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-455/Q.1.15/Fd 2/12/2025 tanggal 23 Desember 2025.
Dijelaskan pula, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim medis.
Untuk Tersangka KK disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups: Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,”
“Tersangka KK Ancaman Pidana Penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00,” beberapa Kajari Aru.
Sedangkan Subsidiair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
“Ancaman Pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar,” tegas Kajari Aru.






