Sidang Mediasi Sengketa Laut Basada vs Kaiwabar di Aru Lanjut Besok, Saksi Koba Jadi Penentu

oleh -

Dobo, Beritajar.com: Sidang lanjutan mediasi sengketa wilayah laut antara Desa Basada (Rumpun Atutu) dan Desa Kaiwabar (Rumpun Hayer) berlangsung aman dan lancar di Aula Ursia Urlima Polres Kepulauan Aru, Senin (18/05/2026).

Agenda hari ini fokus pada penyampaian batas wilayah dan pemeriksaan hampir 50 saksi dari kedua pihak.

Anggota Majelis Adat Aru (MAA) selaku Majelis hakim pengarah, Jemmy Siarukin, mengatakan sidang dimulai dengan penyampaian sinopsis singkat terkait batas-batas petuanan laut dari masing-masing pihak.

Anggota Majelis Adat Aru selaku Hakim Pengarah, Jemmy Siarukin, SH

“Hari ini kita lebih fokuskan pada penyampaian mereka punya cerita singkat terkait batas-batas hatinya. Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian ketegasan lewat juru bicara dan pembicara,” ujar Siarukin kepada media ini usai sidang.

Dikatakan, pihak Desa Basada telah menyampaikan keterangan juru bicara, pembicara, serta pemeriksaan saksi masyarakat. Kemudian giliran Desa Kaiwabar juga menyampaikan keterangan melalui juru bicara, dilanjutkan pemeriksaan saksi dan bukti surat.

Menurutnya dari pihak Kaiwabar, ada bukti surat berupa putusan Pengadilan Negeri Maluku Tenggara tahun 1973 atas gugatan Mesiang terhadap Jambu air.

Selain itu, majelis adat akan mengkaji apakah objek sengketa dalam putusan itu sama dengan wilayah yang dipermasalahkan saat ini, yakni meti Sibar.

Pemeriksaan saksi dari pihak Koba ditunda dan akan dilanjutkan besok. Koba diposisikan sebagai pihak penengah karena secara adat berada di tengah dua rumpun besar yang bersengketa.

“Koba ini diajukan beberapa orang dari Basada dan juga dari Kaiwabar. Karena mereka ada di tengah, besok baru kita lanjutkan supaya mereka bisa kasih kecerahan. Orang tengah itu kan bicara lurus,” jelas Siarukin.

Dirinya berharap proses mediasi ini mengembalikan masyarakat pada pesan leluhur tentang hidup berdampingan.

“Kalau dulu sudah diterapkan makan bersama, kenapa tidak sekarang? Kalau ada pesan leluhur yang sudah dibagi, selayaknya kalau mau pergi harus kasih suara. Harapan kami, semuanya bisa kembali bersama supaya tidak ada konflik antar sesama,” jelas Siarukin.

Sementara itu, Kaban Kesbangpol Kepulauan Aru, Joel Gaite berharap proses penyelesaian sengketa kedua desa tersebut dapat berjalan lancar hingga menghasilkan keputusan yang diterima kedua belah pihak dengan lapang dada dan penuh tanggung jawab.

“Kami berharap kedua desa dapat menyelesaikan konflik petuanan ini dengan kepala dingin dan mengedepankan musyawarah, sehingga proses mediasi berjalan aman dan lancar hingga tercapai kesepakatan yang diterima kedua belah pihak,” pintah Gaite berpesan.

Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIT dan berakhir pukul 17.00 WIT itu akan dilanjutkan besok pagi dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi dari pihak Koba.