Dobo, Beritajar.com: Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Aru menggelar Dialog Publik, Selasa (09/12).
Acara yang berlangsung di Aula Kampus PSDKU Aru ini berkolaborasi dengan Program Studi (Prodi) Hukum PSDKU Unpatti Aru dengan tema ” Satukan Aksi Basmi Korupsi”. Sedangkan Sub tema ” Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Maluku”.
Senior GMNI Aru, Rocky Mantaiborbir dalam sambutannya menyampaikan bahwa seruan aksi untuk membasmi korupsi di Maluku khususnya Kabupaten Kepulauan Aru adalah panggilan darurat untuk menjaga keuangan negara, menegakkan moralitas, dan memastikan pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan.
Korupsi lanjutnya adalah kanker yang menggerogoti potensi daerah dan masa depan masyarakatnya.
“Tema Serukan Aksi Basmi Korupsi, yaitu korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merusak sendi-sendi moral, menghambat pembangunan Maluku terkhususnya di kabupaten Kepulauan Aru,” ucapnya.
Dikatakan, saat ini ketika kita berbicara mengenai daerah tercinta provinsi Maluku, terkhususnya kabupaten Kepulauan Aru dari sumber daya alam sangat menunjang kita.
Ia menyoroti potensi besar Kabupaten Kepulauan Aru, yang kaya akan tradisi budaya dan sumber daya alam melimpah. Fokusnya adalah memanfaatkan modal investasi, baik dalam bentuk kekayaan budaya maupun alam, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Akan tetapi kata korupsi ini yang menjadi satu momok besar bagi seluruh masyarakat Indonesia lebih khusus di provinsi Maluku maupun kabupaten Kepulauan Aru,” jelas Rocky.
Sedangkan berkaitan dengan Sub Tema hari ini yaitu Pendekatan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Maluku lebih khususnya di Kabupaten Kepulauan Aru, kata Dosen fakultas Hukum PSDKU Aru ini bahwa bukan hanya diagnosis tetapi juga penuh strategi yang lebih visioner.
“Yang mana, kita membutuhkan aparat penegak hukum yang independen dan berintegritas pengawasan yang kuat strategi Demokrat dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat di seluruh Indonesia, dan keterlibatan aktif dari seluruh masyarakat mahasiswa dan lebih khusus para kader GMNI,” paparnya.
Mewakili persatuan alumni Kepulauan Aru, dirinya menyampaikan dengan tegas bahwa para kader GMNI dan para Mahasiswa khususnya PSDKU Aru akan tetap mendukung dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Saya mengajak mari kita bersatu, seluruh elemen mahasiswa, para kader, alumni, dan segenap lapisan masyarakat, untuk menyatakan sikap tegas, kita harus siap menjadi agen perubahan, siap menggerakkan solidaritas kolektif masyarakat, dalam upaya nyata menciptakan Provinsi Maluku, khususnya Kepulauan Aru yang bebas, bersih, dan transparan dari praktik-praktik korupsi,” tegas Rocky.
Sementara itu, Ketua GMNI Aru, Benediktus Alatubir saat membuka kegiatan tersebut mengucapkan terima kasih atas kehadiran Polres Kepulauan Aru dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru atas undangannya menjadi Narasumber dalam acara “Dialog Publik” dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia.
“Sebagai ketua GMNI Kabupaten Kepulauan Aru saya mengucapkan terimakasih kepada perwakilan Polres Aru dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang sudah hadir dalam kegiatan ini meskipun saya merasa kecewa karena Bapak Kapolres dan Kejari tidak hadir langsung dalam kegiatan ini,” ujarnya.
Alatubir juga menambahkan, kita semua menyadari bahaya dan dampak kejahatan korupsi, yang dapat menimbulkan gejolak sosial ekonomi, kesenjangan sosial, ketidakadilan, hingga ketidakstabilan yang merusak tata kelola pemerintahan. Olehnya, korupsi sering disebut sebagai kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime).
“Oleh karena itu, korupsi seringkali disebut sebagai “kejahatan luar biasa” yang membutuhkan upaya bersama dari semua elemen masyarakat untuk diatasi,” tegasnya.
Selain itu, dia katakan dalam Dialog Publik tersebut tema “Sarukan Aksi Basmi Korupsi,” dengan subtema “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Maluku,” merupakan seruan yang kuat dan relevan.
“Ini adalah isu penting yang menjadi perhatian publik dan penegak hukum, baik Provinsi Maluku dan khususnya di Kepulauan Aru. Sehingga proses penegakan hukum di Polres Kepulauan Aru maupun di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru akan kita bahas tuntas, biar masyarakat atau publik bisa mengetahui penanganan masalah korupsi di daerah ini,” tandas Alatubir.
Usai membuka kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Dialog Publik dengan menghadirkan dua Narasumber yakni Kapolres Kepulauan Aru diwakili oleh, Aiptu Jul Jalaludin Lasamang,SH.,MH.
Sedangkan Kejari Kepulauan Aru diwakili oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Raymond Hendriksz, S.H., M.H.
Dialog itu dipandu langsung oleh Sekretaris Program Studi Hukum, Dr. Johan. P.E Rumangun, S.H,.M.H.
Diharapkan, acara ini dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kepulauan Aru.






