Dobo, Beritajar.com: DPRD Kepulauan Aru menggelar Rapat paripurna penyampaian dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna yang berlangsung, Rabu (19/11/2025) di gedung Kesenian Sitakena itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Rizal Djabumir dan di hadiri anggota DPRD, Wakil Bupati Kepulauan Aru Drs. Muhammad Djumpa, Forkopimda Aru, Sekda, pimpinan OPD lingkup Pemkab Aru serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD menyampaikan bahwa penyampaian KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam siklus penganggaran daerah.
“KUA – PPAS menjadi dasar bagi penyusunan APBD. Melalui rapat ini, kita berharap dapat mempercepat proses pembahasan agar program-program prioritas pemerintah daerah dapat segera direalisasikan,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Aru dalam paparannya mengatakan bahwa dokumen rancangan KUA dan PPAS merupakan tahapan krusial dan fundamental dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah.
“Dokumen ini menjadi landasan dan pedoman utama bagi Pemerintah Daerah bersama DPRD dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, yang pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dikatakan, tahun 2026 merupakan tahun sulit dan berat bagi kita semua, mengingat kebijakan efisiensi anggaran secara umum berdampak pada pemotongan atau penyesuaian Dana Transfer ke Daerah (TKD) meliputi efisiensi anggaran berkelanjutan, pemotongan TKD signifikan.
“Dana transfer pusat pada APBD 2026, berpotensi memengaruhi kemampuan fiskal daerah, pembiayaan program prioritas dalam Rancangan RPJMD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2025-2029 yang langsung menyentuh masyarakat, seperti program pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan,” ungkap Djumpa.
Untuk itu, harapan Djumpa dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi guna mendorong efisiensi belanja birokrasi dan mencari skema pendanaan kreatif untuk menyiasati penurunan dana transfer dimaksud.
Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan gambaran umum postur APBD 2026 Kabupaten Kepulauan Aru;
* PAD dianggarkan sebesar Rp. 33.608. 530.229 dan pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp. 755. 737.269.581.
Dengan rincian,
– Transfer pusat dianggarkan sebesar Rp. 740. 958.627.000.
– Dana bagi hasil dianggarkan sebesar Rp 3.090.269.000
– DAU, dianggarkan sebesar Rp 488.555.867.000
-Dana transfer khusus -DAK dianggarkan sebesar Rp. 162.391.515.000
Sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp. 808.584.625.260 dengan Rinciannya;
– Belanja Pegawai dianggarkan sebesar Rp. 465.321.228.983.
– Belanja barang dan jasa dianggarkan sebesar Rp. 195. 311. 730.087.
– Belanja Hibah, dianggarkan sebesar Rp. 1.551.687.590.
– Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp. 8.314.389.000.
– Tak terduga sebesar Rp. 2.000.000.000.
– Dana transfer dianggarkan sebesar Rp. 136.085.589.600.
“Kami berharap dokumen ini menjadi kerangka kesepakatan kebijakan bersama mengenai target pencapaian kinerja yang terukur. Sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama agar APBD yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat dan mampu menjawab tantangan pembangunan di masa mendatang,” ujar Djumpa.
Oleh karena itu, pihaknya juga berharap dokumen Rancangan KUA dan PPAS ini dapat segera ditindaklanjuti dengan pembahasan yang intensif, konstruktif, dan tepat waktu oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD, jajaran Forkopimda, serta seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Aru tercinta,” tutup Djumpa.






