Berikan Dukungan Kepada 2 Nakes, Pelayanan 3 Puskemas di Dobo Lumpuh Total

oleh -

Dobo, Beritajar.com: Pelayanan kesehatan masyarakat di tiga puskesmas di kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru lumpuh total. Hal ini berkaitan dengan ratusan tenaga kesehatan (Nakes) yang mogok kerja pasca memberikan dukungan moril kepada dua Nakes yang akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Kamis (20/11/2025).

Ketiga puskesmas tersebut adalah Puskesmas Siwalima, Puskesmas Dobo dan Puskesmas Patidjarabil Wangel.

Kepala Puskesmas Siwalima, Liliana Louhanapessy, S.Kep kepada beritajar.com membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kehadirannya bersama ratusan nakes lainnya di PN Dobo merupakan bentuk dukungan moril kepada kedua nekas.

“Iya benar, hari ini pelayanan di puskesmas ditiadakan. Karena kami datang untuk memberikan dukungan kepada dua rekan kami yang mau jalani sidang disini,” ungkapnya singkat.

Sementara pantauan media ini di lokasi PN Dobo, ratusan Nakes dari tiga pukesmas maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cendrawasih Dobo sekitar pukul 08.00 WIT berkumpul untuk memberikan dukungan moral kepada rekan mereka menghadapi tuntutan perdata akibat dugaan kelalaian medis.

Tampak beberapa nakes memegang spanduk dukungan yang bertuliskan “Pelayanan kami untuk Jargaria bukan untuk Pengadilan, Kebenaran tak pernah takut, Aksi Solidaritas Nakes Jargaria, Kalian tak sendiri kami bersama kalian, Kebenaran akan menang karena kami tak pernah melepaskan tangan, Save Nakes”.

Tujuan aksi ini adalah untuk menunjukkan solidaritas dan memastikan bahwa aspek-aspek medis serta standar profesi dipertimbangkan secara adil dalam proses peradilan.

Aksi tersebut juga menjadi bentuk advokasi kolektif untuk menuntut adanya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi nakes dalam menjalankan profesinya, sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku.

Tidak hanya itu, dukungan juga datang dari Ketua IDI dan PPNI Cabang Aru yang mana mendukung penuh aksi solidaritas yang digelar oleh seluruh nakes di kabupaten Kepulauan Aru untuk kedua rekan matri yang akan mengikuti sidang perdana di PN Dobo. “Kami bukan pengadilan, Kalian tidak sendiri, kami bersama kalian,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dua nakes ini dilaporkan seorang wanita berinisial R (24) terkait dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Kepolisian Resort Kepulauan Aru pada 21 Februari 2025 lalu.

Didalam Laporan Polisi (LP) yang teregister dengan nomor: LP/GAR/B/36/II/2025/SPKT ini, R melaporkan dua tenaga medis yang bekerja pada salah satu Puskesmas di kota Dobo.

Selain itu, di LP yang sama juga R mempolisikan salah satu pengusaha karaoke di kampung jawa bernisial EB yang diduga menyebarkan hasil tes HIV/AIDS dua oknum medis tersebut secara bersama-sama.