Dobo, Beritajar.com: Agenda sidang perdana dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2025/PN.Dob terkait gugatan PMH (Perbuatan Melakukan Hukum) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Dobo oleh penggugat atas nama R terhadap enam pihak sekaligus selaku tergugat (Tergugat I–VI) hari ini harus ditunda hingga Senin (1/12/2025) pekan depan.
Penundaan terjadi karena salah satu pihak yang digugat, yaitu Edy Birahy (EB) selaku Tergugat VI tidak hadir dalam persidangan yang berlangsung Kamis (20/11/2025) tersebut.
Sidang perdata ini dipimpin oleh Majelis Hakim Dwinata Estu Dharma, S.H., М.Н. selaku Ketua dan didampingi dua hakim anggota yakni Efraim Reinalldo Boraspati, S.H dan Jeremia Jovan Nathanael Lumban Gaol, S.H.
Sementara pantauan media ini sekitar pukul 11.30 WIT, sidang perdana yang diagendakan untuk pemeriksaan para pihak terpantau berjalan lancar. Hanya saja salah satu pihak yakni Tergugat VI atas nama Edy Birahi (EB) tidak hadir.
Karena tidak hadirnya EB, maka Majelis Hakim selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemanggilan pihak yang tidak hadir sesuai ketentuan hukum acara perdata.
“Karena tergugat VI tidak hadir maka sidang hari ini kita tutup dan akan diagendakan pada tanggal 1 Desember 2025 pekan depan,” ungkap Hakim ketua.
Sebelumnya, proses sidang diwarnai aksi demo damai ratusan tenaga kesehatan (nakes) setempat di luar gedung PN Dobo lantaran tergugat I hingga IV adalah Puskesmas Dobo, Puskesmas Siwalima serta dua nakes, masing-masing RU dan JD.
Keduanya dipolisikan R, seorang wanita yang berprofesi sebagai pramusaji pada salah satu rumah minum dan karaoke di Kota Dobo.
Laporan tersebut dipicu hasil pemeriksaan HIV/AIDS kedua mantri yang menyatakan R positif terjangkit HIV/AIDS.
R merasa tidak puas dengan kinerja dua oknum tenaga medis itu yang memvonis langsung dirinya positif HIV/AIDS tanpa melalui pemeriksaan laboratorium yang belakangan diketahui hasil bertolak belakang yaitu negatif/non reaktif.






