Dobo, BeritaJar.com: Penyidik Polres Kepulauan akhirnya menahan Sekretaris KPU Kepulauan Aru inisial AR setelah empat bulan lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 Komisioner setempat.
Berdasarkan informasi yang didapat media ini, Kamis (13/07) yakni penahanan AR oleh penyidik pada hari Rabu (12/07) kemarin dalam kasus dugaan Tipikor penyimpangan, penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 pada KPU Kepulauan Aru.
Selain itu, penyidik juga menahan 2 tersangka pada kasus covid-19 tahun 2021 pada Dinas Pertanian (Distan) Kepulauan Aru inisial AW dan BA selaku pihak penyedia.
Sebelumnya, penyidik Polres Kepulauan Aru juga telah menahan mantan Kadis Pertanian inisial MS selaku KPA sekaligus merangkap sebagai PPK.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru Iptu Andi Amrin, S.Sos,.MH yang dikonfirmasi media ini membenarkan penahanan tersebut.
“Ia benar sekali Sekretaris KPU Aru telah ditahan kemarin bersama dua tersangka dalam kasus covid-19 pada Dinas Pertanian Aru,” ucapnya.
Selain itu, terkait dengan penahanan terhadap tersangka lainnya, Kasat Reskrim mengatakan bahwa pada tahap berikutnya.
“Untuk tersangka lainnya nanti kita infokan ya,” ungkap Amrin singkat.
Untuk diketahui, penyidik Polres Kepulauan Aru telah menetapkan 6 tersangka pada KPU Kepulauan Aru, sedangkan 4 tersangka pada kasus covid-19 tahun 2021 di dinas Pertanian Aru.






