Dobo, BeritaJar.com: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru tiga (3) kali meraih Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku, Senin (05/06/2023) di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku.
Opini WDP diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.
Perolehan tersebut menjadi yang ketiga kalinya. Sebelumnya, Pemkab Kepulauan Aru juga berhasil mendapat predikat WDP pada 2020 dan 2021.
Dihadapan Ketua DPRD dan Kepala Daerah Kepulauan Aru, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Dikatakan, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.
Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas 2 (dua) LKPD tersebut.
Dijelaskan Purwanto, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dari pihak pemerintah daerah, yaitu: 1. Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kepulauan Aru, BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan antara lain: Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Kas di Bendahara Pengeluaran Tidak Sesuai Ketentuan berupa ketekoran kas tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp 1 M di 9 (sembilan) SKPD.
Selain itu, Ketekoran Kas pada Bendahara Penerimaan Badan Pendapatan Daerah sebesar Rp 24 Juta; Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap Belum Memadai khususnya pada Aset Tetap Tanah sebesar Rp 20,6 M dan pada akumulasi penyusutan sebesar Rp 15,3 M; Pengelolaan dan Pencatatan Aset Lainnya – Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Tidak Sesuai dengan Ketentuan berupa berupa nilai kerugian sebesar Rp 66,4 M yang tercatat dalam Neraca masih memiliki selisih dengan data TPKD dan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2022.
“Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, material dan signifikan sehingga mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Kepulauan Aru,” ungkap Kepala BPK Perwakilan Maluku.
Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru tanggal 31 Desember 2022.
Kemudian, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sehingga BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Diakhir sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku menyampaikan agar Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
“Selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Kepala BPK Maluku Hery Purwanto mengingatkan.
Sementara itu, PLT Sekda Kepulauan Aru Jacob Ubyaan mengatakan, pihaknya akan membentuk tim guna menyelesaikan beberapa catatan yang diberikan oleh BPK Perwakilan Maluku.
“Kami akan membentuk tim guna mempercepat penyelesaian sejumlah catatan dari temuan BPK yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru,” jelasnya.
Turut hadir dalam penyerahan WDP tersebut, Wakil Bupati Kepulauan Aru Muin Sogalrey, Ketua DPRD Udin Belsigaway, Kepala BPKAD J.M Siarukin dan Sekwan DPRD Marthen Putnarubun.






