Ditetapkan Tersangka, Sariman Ajukan Pra Peradilan Lawan Polres Aru

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Kepulauan Aru Maya R. Sariman, SP resmi mengajukan Pra Peradilan melawan Polres Kepulauan Aru.

Pra Peradilan yang diajukan Sariman setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus penyalahgunaan anggaran COVID-19 di Pemda Kabupaten Kepulauan Aru.

Penetapan Sariman sebagai tersangka bersamaan dengan tiga kontraktor lainnya yakni, AW, BA dan SA dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana covid-19 tahun anggaran 2021.

Sementara berdasarkan data yang didapat media ini melalui link SIPP PN Dobo, diketahui Pra Peradilan yang disampaikan Maya Rosita Sariman, SP sejak Senin, (29/5) lalu.

Atas surat yang disampaikan oleh Sariman kemudian PN Dobo lakukan penetapan dengan Nomor Perkara, 2/Pid.Pra/2023/PN Dobo, Selasa (30/5).

Selanjutnya, PN Dobo menjadwalkan dengan status sidang pertama yang akan berlangsung sesuai jadwal sidang pada Senin (12/6/2023) di ruang Sidang Utama.

Terkait dengan hal tersebut, Maya R. Sariman yang dikonfirmasi media ini hingga berita ini disiarkan tidak tersambung melalui nomor handphonenya.