Kejari Aru: MoU Antara Inspektorat dan Dinas PMD Bersama Pemdes Menekan Penyalahgunaan Dana Desa

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Penandatanganan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Kepulauan Aru, Inspektorat, Dinas PMD dan Pemerintah Desa (Pemdes) diharapkan dapat menekan terjadinya Penyalahgunaan dan pengelolaan dana desa.

Hal tersebut disampaikan Kejari Kepulauan Aru Parada Situmorang, SH.MH saat memberikan materi kepada seluruh Kades se-kabupaten Kepulauan Aru, Senin (06/03/2023) penandatanganan MoU bersama Inspektorat dan Dinas PMD di gedung Sitakena Dobo.

Dikatakan, sangat banyak permasalahan terkait dengan pengelolaan hingga pertanggungjawaban dana desa di Kabupaten Kepulauan Aru.

“Olehnya, kami bangun MoU dalam bentuk nota kesepahaman, bangun komunikasi bersama kepala inspektorat, bagaimana mengoptimalisasi peran kejaksaan dalam rangka membangun dari desa dan ini berkali-kali disampaikan presiden Jokowi pointnya masalah dana desa,” ucapnya.

Situmorang katakan, dana desa betapa penting dan perannya membangun stabilisasi ekonomi di negara ini. “Nah, ini bermula dari nota kesepahaman sebelumnya yang telah dibangun Kemendagri Kejaksaan RI, kemudian Kejaksaan RI dan Polri membuat nota kesepahaman yaitu koordinasi APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan mengenai pemerintahan desa,” ungkapnya.

Selain itu tambah Situmorang, kemudian Jaksa Agung mengeluarkan surat 14 Februari 2023 kemarin kepada seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia bagaimana penanganan dan pengelolaan keuangan desa.

“Sebagai kepanjangan tangan Jaksa Agung di Kepulauan Aru, saya memastikan bapak-bapak tidak perlu takut dengan kami untuk pengelolaan dana desa,” jelasnya.

Selain itu, Kajari pastikan jajaran Datun pada kejaksaan Aru tidak akan macam-macam, terlebih-lebih meminta sesuatu kepada bapak ibu. “Kalau ada silahkan lapor ke saya dan itu pasti akan ditindak, tapi kalau minta sebagai narasumber itu sangat luar biasa karena ingin maju,” pintahnya.

“Perlu saya tegaskan supaya tidak perlu curiga apa maksud dan tujuan dari MoU ini dan ini berkali-kali saya sampaikan kepada kepala inspektorat dan Kadis PMD tidak ada yang perlu dikhawatirkan tetapi kalau niat kita sama dan mau membangun desa tidak perlu takut, tapi kalau ada niat lain dari MoU ini mohon maaf kalau kata kasarnya itu pesta sudah selesai atau bulan madu sudah selesai pasti semua masuk di kampung pisang (Lapas),” ungkap Situmorang lagi.

Situmorang juga menambahkan, Instruksi Jaksa Agung pengelolaan penanganan perkara terkait dengan dana desa intinya adalah mengedepankan pendekatan.

“Intinya bahwa jaksa agung menggarisbawahi terkait penyimpangan pengelolaan keuangan desa harus berkoordinasi dengan inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP),” pungkasnya.