Dobo, BeritaJar.com: Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muin Sogalrey membuka kegiatan Konsultasi Publik Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Jar Juir, Selasa (6/4/2021).
Kegiatan yang berlangsung di Cafe Havana ini, dihadiri oleh Dr. Jemmy Pieterz, SH.MH sebagai Narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
Dalam sambutan Wakil Bupati Muin Sogalrey menyampaikan bahwa Konsepsi tentang masyarakat Hukum Adat bangsa Indonesia adalah masyarakat yang Bhineka Tunggal Ika yang berbeda-beda suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), kemudian bersatu dalam Kesatuan Negara Pancasila sejak tanggal 17 Agustus 1945.
“Sebelum Indonesia Merdeka, berbagai masyarakat itu berdiam di berbagai kepulauan besar dan kecil yang hidup menurut hukum adatnya masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, kata Sogalrey, Bentuk dan susunan masyarakat hukum yang merupakan persekutuan hukum adat itu para anggotanya terikat oleh faktor yang bersifat teritorial dan genealogis.
Menurutnya, sesuai konstitusi torekonomian Indonesia secara eksplisit menegaskan bahwa bumi (Tanah), air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan oleh sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Bunyi pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut terdapat spirit/filosofi bahwa adanya suatu kewajiban bagi negara untuk mensejahterakan rakyatnya, karena konsekuensi yuridis Indonesia sebagai negara penganut system ekonomi negara kesejahteraan,” jelas Wabup Aru.
Hal ini lanjut Wabup, belum dirasakan secara optimal karena tidak secara langsung menegaskan masyarakat tradisional/adat untuk mendapatkan akses hutan ada atau mengambil alih hak kesatuan masyarakat hukum adat atas wilayahnya melalui instrumen perizinan oleh swasta tanpa memperhatikan kearifan lokal (Local Wisdom).
Sogalrey juga menjelaskan bahwa berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, eksistensi masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya termasuk hak ulayat telah diakui secara Nasional dan Internasional. Sehingga perampasan hak ulayat dan hak-hak lain dari masyarakat hukum adat merupakan bentuk pelanggaran konstitusional dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Seiring perkembangan hal ini dapat memunculkan tergesernya peran masyarakat adat kawasan hutan baik secara langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan penguasaan hutan oleh negara tanpa batas dengan dalih pendapatan nasional ataupun daerah, melalui pemegang izin usaha,” tuturnya.
Dirinya menambahkan, konkrit dalam praktiknya seiring dikeluarkannya keputusan penunjukan kawasan hutan tanpa terlebih dahulu melakukan pengecekan tentang klaim kesatuan masyarakat hukum adat atas kawasan tersebut yang bahkan pada kenyataannya telah ada pemukiman-pemukiman masyarakat adat didalamnya.
“Sebagai pemerintah daerah, Saya memberikan apresiasi kepada semua pihak yang sudah berusaha keras fasilitasi kegiatan ini yang dipandang sangat penting dan sangat baik dalam rangka menambah wawasan kita tentang pentingnya penghormatan terhadap Hak ulayat Masyarakat Adat Berbasis Pemetaan Wilayah dan Potensi Sumber Daya Alam dalam wujud penguatan Peraturan Daerah (Perda) dalam kerangka memberikan edukatif yang positif menyamakan persepsi kita semua tentang pentingnya hal dimaksud,” ucap Wakil Bupati Aru ini.
Dirinya juga berharap agar pada kegiatan konsultasi publik tersebut kiranya dapat memberikan masukan positif dalam mengatasi kendala dalam pengakuan hak ulayat atas hutan adat, bawah dari segi perundang-undangan adanya pembatasan segi teori pelaksanaan serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap penerapan peraturan perundang-undangan dapat mengakibatkan konflik yang sering terjadi.
“Kiranya dalam forum ini dapat mengakomodir seluruh persoalan yang kita hadapi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam upaya mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sebagai media pemersatu bangsa demi terwujudnya Kabupaten Kepulauan Aru yang Sehat, Cerdas, Beradab dan Religi dalam bingkai kebersamaan Sita Kaka Wali Ke,” tutup Sogalrey.






