KPK Sebut Ada 8 Titik Rawan Terjadinya Korupsi

oleh -
Kantor KPK

Dobo, BeritaJar.com: Ketua Tim Satgas Korsupgah Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria mengatakan bahwa ada delapan (8) titik rawan terjadinya korupsi melalui program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi pada pemerintah daerah.

Dikatakan, Program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi pada pemerintah daerah tahun 2021 terbagi menjadi dua bagian program wajib dan tetimatik.

“Untuk program wajib ada delapan titik rawan terjadinya korupsi, masing-masing Perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan barang dan jasa, Perizinan, APIP, Manajemen ASN (jual beli jabatan), Optimalisasi pajak daerah, Manajemen aset daerah, Tata kelola dana desa,” ungkap Patria, Selasa (4/5/2021) di lantai dua Kantor BPKAD Kepulauan Aru disela-sela penandatanganan pakta integritas penyerahan aset daerah oleh Pemkab Kepulauan Aru.

Sementara program tetimatik, kata Patria, terdiri dari Pendampingan program pencegahan covid-19, Kontribusi program pencegahan, KPK, SPI.

Selain itu, ada pula tiga strategi pemberantasan korupsi Perbaikan sistem, represif, edukasi dan kampanye.

“Terkait dengan pendapatan pajak dan retribusi, masih banyak OPD lintas sektoral yang belum koordinasi secara baik terkait dengan sentral perikanan terkait dengan pajak dan retribusi,” tutup Ketua Tim Satgas Korsupgah Wilayah V antirasuah ini.