Dobo, Tribun-Aru.com: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Aru menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun anggaran 2021 serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2021.
Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang rapat Paripurna, Selasa (27/10/2020) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Udin Belsigawai didampingi Wakil Ketua I Lanurdi Senen Djabumir dan Fenny Silvana Loy selaku Wakil Ketua II dan sejumlah anggota DPRD Kepulauan Aru.
Hadir juga Pjs Bupati Kepulauan Aru,Dra Rosida Soamole, Unsur Forkopinda dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Aru.
Pada kesempatan itu, Pjs Bupati Kepulauan Aru, Dra Rosida Soamole dalam sambutannya mengatakan bahwa Penyusunan KUA PPAS tahun 2021 ini disusun berdasarkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021 dan pertimbangan indikator pencapaian pembangunan Daerah, proyeksi, tantangan serta prospek perekonomian daerah tahun 2019 dan 2020, dan juga mempertimbangkan arah kebijakan Pembangunan Ekonomi Makro tahun 2021.
Dijelaskan, KUA APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2021 merupakan dokumen perencanaan anggaran yang digunakan sebagai dasar penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun 2021. Selanjutnya KUA APBD dan PPAS APBD merupakan acuan dalam penyusunan rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2021.
Menurut Soamole, KUA APBD ini disusun dengan mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah yaitu dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2005-2025, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulaun Aru tahun 2016-2021 dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2021.
“RKPD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2021 ini dalam penyusunannya berpedoman pada arah kebijakan dan strategi pembangunan yang digariskan dalam RPJMN 2016-2021. RKPD ini juga merupakan penjabaran dari pelaksanaan RPJMD Provinsi Maluku tahun 2016-2021,” katanya.
Dirinya juga mengaku, diperlukan pencegahan terhadap upaya-upaya umum yang akan dilaksanakan, yang akan mendasari gerak langkah pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru di tahun 2021.
Untuk itu kata Pjs Bupati, ditetapkan 12 prioritas pembangunan Kabupaten Kepulauan Aru dalam pelaksanaan roda pemerintahan daerah dan perencanaan pembangunan untuk peningkatan jaminan terlaksananya pelayanan publik atau masyarakat yaitu:
1. Prioritas Pembangunan Perikanan dan Kelautan.
2. Prioritas Pembangunan Pertanian, Kehutanan dan Peternakan.
3. Prioritas Pembangunan industri perdagangan dan Koperasi.
4. Prioritas Pembangunan Pariwisata dan budaya.
5. Prioritas Pembangunan Perhubungan, Infrastruktur dan Permukiman.
6. Prioritas Pembangunan Pendidikan.
7. Prioritas Pembangunan Kesehatan.
8. Prioritas Pembangunan Agama.
9. Prioritas Pembangunan Sosial.
10. Prioritas Pembangunan Hukum dan HAM.
11. Prioritas Pembangunan Bidang Perempuan dan Anak, dan
12. Prioritas Pembangunan Bidang Pemerintahan dan otonomi Daerah.
Dalam sambutannya, Pjs Bupati Aru juga menyampaikan bahwa untuk pendapatan asli daerah (PAD) secara total ditargetkan Rp.904.397.329.251,00 atau mengalami penurunan sebesar Rp.104.871.386.910,50 atau menurun sebesar 10,39 persen dibandingkan pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 1.009.268. 716.161,50.
“Sedangkan Proyeksi penurunan berasal dari Pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp. 83.200.000.000 dan Pos Pendapatan Pajak Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 6.700.000.000 pendapatan daerah tahun 2021,” urainya.
Kemudian sambung Soamole, Pendapatan Transfer diproyeksikan pada tahun 2021 sebesar Rp.821.197.329.251,00 atau mengalami penurunan sebesar Rp.58.350.490,749,00.
“Pada umumnya, Belanja Daerah pada tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp. 904.845.693.851 atau mengalami penurunan sebesar Rp.104.229.786,530 atau 10, 33 persen dari total APBD tahun 2020 Rp.1.009.075.480.381,” ujarnya.
Pjs Bupati menambahkan, Postur APBD Tahun 2021 yang disampaikan pada Nota Pengantar KUA-PPAS dalam agenda paripurna Dewan yang terhormat, telah mumuat ringkasan pendapatan daerah, belanja daerah, dan penerimaan daerah.
“Untuk selanjutnya data-data keuangan dapat dibahas bersama-sama dan pada akhirnya dapat disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam suatu nota kesepakatan KUA PPAS APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2021,” harap Soamole.







