Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Aru Jadi Wujud Transparansi Penegakan Hukum

oleh -

Dobo, Beritajar.com: Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Kamis (23/7/2026) pukul 09.30 WIT.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Dr. Amanda, SH., MH., dan dihadiri unsur penegak hukum, praktisi hukum, jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru serta tamu undangan lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana, di antaranya tindak pidana narkotika, pencurian, penganiayaan, perkara kesehatan yang bersumber dari penyidik BPOM, serta tindak pidana lainnya yang telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Dr. Amanda, SH., MH mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu indikator penting dalam menandai paripurnanya penanganan suatu perkara.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menjadi salah satu indikator penentu paripurnanya penanganan suatu perkara. Selain itu, kegiatan ini merupakan kewajiban yuridis sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi wujud transparansi dan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, akuntabel dan berintegritas.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan bahwa negara hadir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan bahwa barang bukti yang berpotensi menimbulkan dampak negatif tidak kembali beredar di tengah masyarakat,” katanya.

Kajari menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Dirinya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan, terutama jajaran Polres Kepulauan Aru, Pengadilan Negeri Dobo, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, para pengacara serta seluruh pihak terkait.

“Sinergi antar-lembaga penegak hukum sangat penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

Ia berharap, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dapat memberikan pesan kuat kepada masyarakat bahwa setiap bentuk kejahatan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Barang bukti hasil kejahatan tidak akan memiliki ruang untuk dimanfaatkan kembali,” tegas Kajari Aru.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Kepulauan Aru Kompol Djesy Batara, Kepala Lapas Kelas III Dobo Pieter Jan Lessy, Wakil Kepala Pengadilan Negeri Dobo Dwinata Estu Dharma, SH., MH., serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Aru Raymond Hendriksz, SH., MH.

Turut hadir Kasi Datun Kejari Aru Megi Salay, SH., MH., Kasipidum Muhammad Mahrus Setia Wijaksana, SH., MH., para jaksa dan staf Kejari Aru serta tamu undangan lainnya.

Setelah penyampaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi dalam pelaksanaan penegakan hukum.