Dobo, Beritajar.com: Mobil dinas milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Aru bernomor polisi DE 1131 FM hingga kini belum dikembalikan setelah diduga dibawa oleh oknum perwira polisi ke Ambon. Padahal yang bersangkutan sudah pindah tugas dan kini menjabat sebagai Kapolsek di wilayah hukum Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Oknum perwira berpangkat Iptu berinisial LY tersebut sebelumnya bertugas di Polres Kepulauan Aru sebagai Kasat Resnarkoba. Meski telah mutasi, Toyota Avanza silver berpelat merah yang dulu dipakai Wakil Bupati Aru, Mohammad Djumpa, saat masih menjabat Sekda Aru itu tak kunjung dipulangkan.
Informasi yang dihimpun media ini pekan kemarin menyebutkan, mobil dinas itu dikirim ke Ambon melalui jalur laut menggunakan kapal. Proses pengiriman disebut-sebut dibantu oleh salah satu pengusaha di Kota Dobo berinisial SP.
Keberadaan mobil di Ambon juga dibenarkan oleh Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Kepulauan Aru, Rony Wakim. “Benar mobil tersebut dipinjam pakai Kasat Narkoba saat itu dan diketahui keberadaan mobil tersebut sekarang di Ambon dari sopirnya pa Bupati,” kata Rony saat ditemui di ruang kerjanya.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Albert Perwira Sihite, membenarkan adanya persoalan aset Pemda tersebut. Ia mengaku sudah menerima surat pemberitahuan resmi dari Pemda Aru terkait mobil dinas DE 1131 FM.
“Kami telah mendapatkan surat pemberitahuan dari Pemda. Hanya saja mobil itu menurut yang bersangkutan, mobil itu dipinjam pakai atas nama pribadi, bukan untuk operasional dinas,” ujarnya pekan kemarin kepada wartawan.
Menurut Kapolres, Iptu LY beralasan mobil itu dipinjam secara pribadi, bukan untuk operasional Sat Resnarkoba. Namun masalahnya, peminjaman tersebut tidak disertai surat pinjam pakai dari Pemda Aru.
“Jadi yang bersangkutan bilang mobil itu ia pinjam atas nama pribadi, bukan untuk dipakai operasional Sat Narkoba. Selain itu, mobil tersebut juga tidak ada surat pinjam pakai dari Pemda,” tegasnya.
Perwira menekankan, setiap penggunaan aset Pemda wajib disertai dokumen resmi dan harus dikembalikan saat pejabat tidak lagi bertugas di daerah. “Kami saja menggunakan aset Pemda ada surat pinjam pakai. Jadi saat tidak menjabat lagi di sini wajib dikembalikan. Karena ini aset Pemerintah,” jelasnya.
Dirinya menyayangkan tindakan mantan Kasat Resnarkoba tersebut. Ia berharap mobil dinas yang merupakan aset daerah itu segera dikembalikan ke Pemda Kepulauan Aru.
“Saya menyayangkan tindakan tersebut. Saya berharap mobil dinas itu segera dikembalikan karena itu aset milik pemerintah dan masyarakat Aru. Jangan sampai jadi preseden buruk dalam pengelolaan barang milik daerah,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan dari Iptu LY terkait alasan belum mengembalikan mobil dinas tersebut. Pihak Pemda Kepulauan Aru juga belum mengumumkan langkah hukum atau administratif yang akan ditempuh untuk menarik kembali aset itu.
Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, peminjaman aset harus melalui persetujuan kepala daerah dan dituangkan dalam perjanjian. Tanpa dokumen resmi, penggunaan aset oleh pihak luar dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan.
Publik Kepulauan Aru kini menanti ketegasan Pemda dan institusi Polri untuk menuntaskan persoalan ini secara transparan. Sebab mobil dinas DE 1131 FM bukan sekadar kendaraan, tetapi barang milik daerah yang dibeli dari uang rakyat.






