Drama Pencopotan Sekda Aru: Wabup Antar SK, Ubyaan Langsung Pamitan

oleh -

Dobo, Beritajar.com: Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Jacob Ubyaan, resmi dibebastugaskan oleh Bupati Timotius Kaidel. Bupati langsung menunjuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aru, Adolof Pokar, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.

Kabar pembebastugasan itu dibenarkan langsung oleh Jacob Ubyaan saat dikonfirmasi Wartawan, Kamis (4/6/2026).

“Benar saya sudah dibebastugaskan sebagai Sekda. Tadi, sekitar jam 12.00 WIT, Pak Wakil Bupati Aru, Moh Djumpa sendiri yang menyerahkan surat tersebut kepada saya,” ungkap Ubyaan melalui sambungan telepon.

Dalam surat yang diterima, Ubyaan dituduh melakukan pelanggaran berat karena tidak mengikuti uji kompetensi. Ia membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut alasannya jelas.

“Bagaimana bisa saya ikut, saya sebagai Sekda sementara Kepala Inspektorat Aru, Ch. Heatubun sebagai panitia seleksi dan saat itu Pak Sekda Maluku hadir dan tahu persis,” tegasnya.

Usai menerima SK penonaktifan, Ubyaan mengaku langsung mengambil sikap profesional. Ia menyampaikan pemberitahuan resmi melalui pesan WhatsApp kepada seluruh asisten, staf ahli, dan para kepala bagian di lingkup Sekretariat Daerah Aru.

“Maka semua urusan berkaitan dengan paraf dan lainnya berkoordinasi dengan Plh Sekda yang baru,” ujarnya.

Tak lupa, Ubyaan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jajaran Pemkab Aru. “Saya pribadi dan keluarga, mohon maaf yang sebesar-besarnya jika kerja sama yang dilakukan selama ini ada hambatan, ada hal-hal yang saya buat tidak berkenan, saya mohon maaf,” ucapnya.

Kebijakan Bupati langsung menuai polemik. Salah satu mantan pejabat Pemkab Kepulauan Aru menegaskan, pembebastugasan Sekda tidak bisa dilakukan sepihak oleh bupati karena menabrak aturan.

“Sesuai aturan, Bupati tidak bisa memberhentikan atau menonaktifkan Sekretaris Daerah secara sepihak,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian Sekda merupakan kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan usulan Bupati. “Olehnya, Bupati memerlukan persetujuan dan penerbitan SK dari Gubernur terlebih dahulu,” tandasnya.

Mekanisme penonaktifan Sekda, kata dia, hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sebagai ASN melalui proses yang diatur undang-undang.

“Jadi bukan seenaknya Bupati melakukan penonaktifan sekda secara sepihak, ada aturan yang mengaturnya,” tegas sumber yang meminta namanya disamarkan itu.

“Ini pemerintahan dan ada aturannya, ada undang-undangnya, bukan semena-mena seperti di perusahaan yang dengan gampang dan seenaknya angkat dan ganti sesuka hati atau semaunya bupati,” tambahnya.

Informasi pembebastugasan Sekda Aru juga sudah beredar luas di kalangan pejabat Pemkab Kepulauan Aru. “Memang informasi terkait dibebastugaskan Pak Sekda Aru itu benar dan kami telah mengetahuinya,” ujar beberapa pejabat yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, seorang tokoh masyarakat Aru yang juga minta namanya tidak dipublikasikan, mendesak Gubernur Maluku untuk segera turun tangan. Ia khawatir polemik ini mengganggu stabilitas birokrasi dan pelayanan publik di Dobo.

“Olehnya saya minta Gubernur Maluku segera klarifikasi dan ambil sikap tegas. Jangan sampai roda pemerintahan terganggu karena jabatan Sekda ini posisi vital,” katanya.

Dirinya juga berharap agar semua pihak menahan diri dan mengedepankan aturan hukum. “Kita berharap ada kepastian hukum. Kalau memang ada pelanggaran, proses sesuai aturan. Jangan tabrak aturan main. Kasihan daerah kalau gaduh terus,” tutupnya.

Hingga berita ini disiarkan, media ini belum mendapat keterangan resmi dari Pemda setempat terkait dasar hukum pembebastugasan tersebut.