Dobo, Beritajar.com: Misteri dugaan “penyimpanan” uang senilai Rp 40 juta yang menyeret nama oknum mantan Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru kini memasuki babak baru. Kepala Kejari Kepulauan Aru, Dr. Amanda, SH., MH, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut kini telah ditarik dan diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku serta Kejaksaan Agung.
Pernyataan tegas ini disampaikan Dr. Amanda dalam konferensi pers di Kantor Kejari Aru, Senin (2/3/2026), menanggapi cecaran wartawan terkait keluhan terpidana kasus TPPO berinisial Win.
Polemik Restitusi yang Tak Kunjung Terbit
Terpidana Win mempertanyakan nasib uang Rp 40 juta yang diklaim telah diserahkan melalui saksi Megi Salay. Win menyebut Megi sempat menelepon oknum mantan Jaksa berinisial Is di hadapannya untuk memastikan penerimaan uang tersebut. Namun, hingga kini surat restitusi (ganti rugi) yang menjadi hak terpidana tak kunjung keluar.
“Penanganan perkara itu sudah menjadi objek pemeriksaan di pengawasan Kejati yang ada di atas. Dua minggu lalu bahkan sudah dilaksanakan inspeksi keuangan oleh Kejati dan Kejagung di Ambon,” tegas Kajari Aru.
Selain itu, menanggapi isu miring ini, Kajari Amanda memberikan edukasi keras mengenai transparansi keuangan di korps Adhyaksa. Ia menekankan bahwa setiap pengembalian kerugian negara harus dipublikasikan secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah.
“Tujuannya supaya tidak ada informasi simpang siur. Kalau ada yang bawa uang Rp200 juta ke ruangan Jaksa, publik harus tahu itu uang apa. Uang setoran PNBP tidak boleh bermalam, hari itu masuk, hari itu juga harus disetor ke kas negara. Jangan sampai muncul anggapan ada ‘uang aneh-aneh’ yang masuk ke kantong pribadi,” jelasnya lugas.
Meski diterpa isu miring terkait tindakan oknum pendahulunya, Dr. Amanda membuktikan kinerja Kejari Aru di bawah kepemimpinannya tetap gemilang. Ia membeberkan bahwa capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejari Aru tahun 2026 telah melampaui target.
“Tahun ini kita sudah melampaui target PNBP hingga 167%. Meskipun sedang dalam masa efisiensi, semangat kami memberikan kontribusi kepada negara tetap tinggi agar uang tersebut bisa digunakan kembali untuk rakyat,” pungkas sang Kajari.
Hingga saat ini, pihak Kejari Aru masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Kejati Maluku terkait nasib uang Rp40 juta tersebut dan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum sebelumnya.






