Buru DPO Narkoba, Kajari Kepulauan Aru Gandeng Tim Canggih Kejagung

oleh -

Dobo, Beritajar.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan satu pun terpidana menghirup udara bebas secara ilegal. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Aru, Dr. Amanda, SH., MH., terkait status Nanang Agus Ariyanto, terpidana kasus narkoba yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam keterangannya kepada awak media di Kantor Kejari Aru, Senin (2/3/2026), Kajari Aru menyatakan bahwa eksekusi terhadap terpidana merupakan kewajiban undang-undang yang tidak bisa ditawar. Meski status DPO tersebut telah diterbitkan sejak Agustus 2025 di masa kepemimpinan sebelumnya, pihak Kejari memastikan perburuan terus berlanjut.

“Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum sekaligus eksekutor memiliki kewajiban untuk mengeksekusi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Ini adalah perintah undang-undang,” tegasnya.

Gunakan Teknologi Canggih Adhyaksa Monitoring Center (AMC)

Menyadari keterbatasan personel dan peralatan di daerah, Kajari Aru mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, khususnya tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Tim ini memiliki peralatan deteksi teknologi tinggi yang mampu melacak keberadaan DPO di seluruh wilayah Indonesia secara lebih terukur dan akurat.

“Kami sudah mengirimkan permintaan bantuan dan terus berkomunikasi intens dengan AMC Kejaksaan Agung. Kami tinggal menunggu sinyal titik keberadaan yang bersangkutan. Begitu terdeteksi, langsung kami eksekusi,” jelasnya.

Menanggapi isu mengenai adanya jeda waktu antara habisnya masa penahanan dengan waktu eksekusi, Kajari menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan audit data secara mendalam. Hal ini dilakukan untuk memastikan posisi hukum terpidana saat putusan Inkracht turun, apakah saat itu ia masih berada di dalam sel atau sudah bebas demi hukum karena masa penahanan dari pengadilan (PN, PT, atau MA) telah habis.

“Saya perlu membuka data kronologis tanggal per tanggal. Kapan ditahan oleh Penuntut Umum, kapan oleh Hakim PN, PT, hingga tingkat Kasasi. Data ini harus kami sinkronkan dengan pihak Lapas Dobo agar tidak ada kekeliruan informasi mengenai mengapa yang bersangkutan berada di luar tahanan saat akan dieksekusi,” jelas Kajari Aru dengan teliti.

Meski mengakui adanya tantangan efisiensi anggaran di tahun 2026 yang dihadapi hampir seluruh instansi, dirinya memastikan hal tersebut tidak menyurutkan semangat jajarannya.

“Kasus ini tidak akan hilang dari catatan kami. Kami tetap berkomitmen menyelesaikan ‘PR’ yang ada secara optimal. Mohon dukungannya, ini hanya masalah waktu,” tutup Kajari Amanda optimistis.