Moa, Beritajar.com: Polres Maluku Barat Daya (MBD) melalui Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, khususnya terhadap tindak pidana yang menyangkut perlindungan anak.
Pada hari ini, Senin siang (29/12/2025), personel Unit III Satreskrim Polres MBD yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres MBD IPTU Boyke Nanulaitta, S.H dan didampingi Kanit III PPA Satreskrim Polres MBD AIPTU Lambertus Cobis, telah melaksanakan Penyerahan Tahap II (Rantap II) terhadap seorang tersangka berinisial H.S, beserta barang bukti, kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri MBD.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari tahapan proses hukum lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.
Tersangka H.S diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Pelaksanaan Penyerahan Tahap II ini dilakukan berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri MBD tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan dengan status lengkap (P-21) Nomor: B-1182/Q.1.18/Eku.1/12/2025 tanggal 10 November 2025, serta ditindaklanjuti dengan Surat Kapolres Maluku Barat Daya Nomor: B/856/XII/RES.1.24./2025/Satreskrim, tanggal 29 Desember 2025, perihal pengiriman tersangka dan barang bukti.
Kasat Reskrim Polres MBD, IPTU Boyke Nanulaitta, S.H, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyerahan Tahap II ini merupakan bukti keseriusan penyidik dalam menangani perkara pidana, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan terhadap anak.
“Penyerahan Tahap II ini merupakan bagian dari mekanisme hukum acara pidana yang wajib dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas IPTU Boyke.
Lebih lanjut, IPTU Boyke menambahkan bahwa Satreskrim Polres MBD berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, sekaligus memastikan hak-hak tersangka tetap dihormati sesuai prinsip due process of law.
Sementara itu, Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Budhi Suriawardhana, S.I.K, memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim atas kinerja dan konsistensinya dalam penegakan hukum.
“Kami menegaskan bahwa Polres Maluku Barat Daya tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih kejahatan terhadap anak yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Setiap perkara akan kami tangani secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menekankan bahwa sinergitas antara Polri dan Kejaksaan merupakan kunci utama dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif dan berintegritas.
“Dengan dilaksanakannya penyerahan Tahap II ini, kami berharap proses penuntutan di Kejaksaan dapat berjalan lancar hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap guna menjamin terpenuhnya hak-hak tersangka serta memberikan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat,” pungkas AKBP Budhi.
Pada kesempatan tersebut, dirinya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pelaporan setiap bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan terhadap perempuan dan anak, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya. (*)






