KPU Aru Dukung Pemisahan Dapil Provinsi, Halati: Tapi Keputusan Ada di KPURI

oleh -

Dobo, Beritajar.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru menyatakan dukungannya terhadap pemisahan Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi, namun menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPURI).

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kepulauan Aru, Halati Mangar kepada media ini usai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru di gedung Sementara Sitakena, Senin (29/12/2025).

Menurutnya, sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), PKPU, dan undang-undang yang berlaku, dari sisi persyaratan, pihaknya menilai bahwa Kepulauan Aru sudah memenuhi syarat untuk pemisahan Dapil Provinsi.

“Jadi, jika ditanya ya, sudah memenuhi syarat, tergantung bagaimana pemerintah daerah serius untuk mengikuti hal ini. pada prinsipnya kami dari KPU hanya membantu terkait persoalan teknis,” jelas Halati.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Aru ini juga menegaskan bahwa mereka hanya berperan dalam aspek teknis dan tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan akhir.

“Sehingga dalam RDP bersama DPRD dan Pemkab Aru ini kami hadir, karena keputusan sepenuhnya ada pada KPURI,” jelasnya.

Halati berharap, pemisahan Dapil provinsi tersebut dapat membawa kebaikan bagi Kabupaten Kepulauan Aru.

“Harapannya adalah yang terbaik buat Aru, kami KPU Aru dukung yang terbaik,” ungkapnya.

Diketahui, dalam RDP Umum ini melibatkan DPRD, Pemkab Aru, Dinas Dukcapil, Kesbangpol dan KPU Kepulauan Aru.

Terpantau, Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Aru, Rizal Djabumir, didampingi Wakil Ketua II Udin Belsigaway dan Ketua DPRD, Feny Silvana Loy serta sejumlah anggota.

Turut hadir juga, Sekwan DPRD, Calistus Heatubun, Kepala BPKAD Aru, Manuel Siarukin, empat Komisioner KPU Aru bersama staf KPU setempat.