Dobo, Beritajar.com: Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Aru menetapkan PW, Kepala Desa Mesiang, Kecamatan Aru Tengah Selatan sebagai tersangka kasus penodongan menggunakan pistol Airsoftgun kepada warganya sendiri.
Penetapan PW sebagai tersangka setelah penyidik Sat Reskrim Aru gelar perkara yang berlangsung hari Sabtu (25/10/2025).
Kasat Reskrim, Iptu Holmes Batubara, S.Tr.K., MH yang dihubungi membenarkan hal tersebut.

“Iya benar kades mesiang telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara, Sabtu kemarin,” ungkapnya, Minggu (26/10).
Dikatakan, gelar perkara yang dipimpin langsung oleh dirinya melibatkan seksi pengawasan (Siwas), seksi profesi dan pengamanan (Sipropam) dan Satreskrim.
Selain itu, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, ditetapkanlah kades mesiang sebagai tersangka, namun belum ditahan, karena belum dilakukan BAP.
Tersangka ini disangkakan dengan pasal 335 KUHP dengan ancaman satu tahun lebih kurungan penjara.
“Direncanakan, hari Selasa (28/10) kades akan kita BAP sebagai tersangka dan langsung akan di tahan,” tegas Batubara.
Sebagaimana diketahui, penetapan PW sebagai tersangka ini melalui perjalanan panjang. Kasusnya sangat lama yakni 1 tahun 3 bulan, terhitung di laporkan 8 Agustus 2024.
Bahkan, sebanyak 7 saksi/korban sudah di BAP serta barang bukti berupa satu pucuk pistol airsoftgun merek Glock 19 buatan Australia 9 x 19 sudah disita penyidik.






