Dobo, Beritajar.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menetapkan status Tersangka terhadap SMD dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Penyalahgunaan/Penyimpangan Pembangunan Puskesmas Longgar, Kecamatan Aru Tengah Selatan Kabupaten Kepulauan Aru pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2019. SMD merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Hari ini tim penyidik pada seksi tindak pidana khusus telah menetapkan satu orang sebagai Tersangka berinisial atas nama SMD selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pembangunan Puskesmas Longgar Tahun Anggaran 2019,” kata Kajari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian dalam press releasenya, Selasa (02/9/2025).
Adapun dalam perkara ini, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb
tanggal 12 Februari 2024 atas nama WA. Perkara tersebut, kata Kajari telah disidangkan dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Namun terhadap orang yang telah terbukti sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan yaitu Tersangka SMD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum dilakukan penuntutan dalam persidangan di pengadilan,” ujarnya.
Kajari menjelaskan, peran Tersangka SMD selaku PPK pada Pembangunan Puskesmas Longgar Tahun Anggaran 2019 yaitu sebagai orang yang turut serta melakukan (made pleger) yaitu menyetujui jaminan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan waktu pelaksanaan.
Kemudian membiarkan sebagian atau seluruh tenaga kerja yang bekerja tidak sesuai dengan kualifikasi dan sertifikasi yang didaftarkan dalam persyaratan kontrak, akan tetapi hanya menggunakan tukang-tukang lokal saja.
Selain itu, menyetujui Addendum perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan padahal tidak memenuhi syarat, menyetujui laporan kemajuan perkembangan pekerjaan/progres sebesar 72,275% dan laporan kemajuan perkembangan pekerjaan/progres sebesar 91.105% yang dibuat tidak sesuai dengan kebenaran realisasi fisik pekerjaan di lapangan.
“Lebih-lebih lagi pada tanggal 08 Januari 2020 menyetujui laporan kemajuan perkembangan pekerjaan/progres sebesar 100% yang dibuat tidak sesuai dengan kebenaran realisasi fisik pekerjaan di lapangan, dimana pekerjaan pun baru benar-benar selesai 100% antara bulan Mei-Juni 2020,” beber Kajari Aru.
Tidak hanya itu, PPK juga menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: tertanggal 20 Februari 2020, padahal serah terima pekerjaan baru dilaksanakan dan ditandatangani setidak-tidaknya sekitar bulan Mei atau Juni pada tahun 2020.
“Terhadap kondisi keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, hanya menetapkan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia hanya selama 8 hari keterlambatan atau sebesar Rp 52.661.193,00, dimana perhitungan denda tersebut tidak sesuai dengan sanksi denda per lama hari keterlambatan yang sebenarnya,” jelas Siagian.
Terhadap kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini, ujar Kajari Aru adalah sebesar Rp1.626.777.552,04 dan seluruhnya kerugian negara tersebut telah dipulihkan.
“Olehnya untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo selama 20 hari kedepan,” ungkapnya.
Tersangka SMD disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman Pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.
Sedangkan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHP.
“Ancaman Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,” terang Kajari Siagian.






