Dobo, Beritajar.com: Keberadaan penambangan galian C di dusun blakang Wamar desa Durjela Kecamatan Pulau-Pulau Aru diduga tidak mengantongi perizinan atau ilegal.
Praktik ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait dampak lingkungan dan potensi kerugian negara.
Dari pantauan langsung di lokasi, Jumat (8/8/2025), tampak satu unit alat berat jenis excavator berada tengah pengerukan tanah tersebut.
Aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka di siang hari, namun tidak tampak papan informasi mengenai izin usaha pertambangan (IUP), identitas perusahaan, atau keterangan teknis lain sebagaimana lazimnya operasi resmi.
Seorang warga yang ditemui di lokasi mengatakan bahwa batu dan pasir hasil galian akan dibawa ke kota Dobo, kecamatan Pulau-Pulau Aru untuk kepentingan proyek jalan. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai izin operasi, ia enggan memberikan keterangan dan menolak menyebutkan identitasnya.
“Saya bukan pekerja disini pak, hanya biasa lewat saja ke kebun sehingga kalau soal izin-izin saya tidak tau pasti,” ucapnya singkat sebelum berlalu.
Ketiadaan informasi dan papan legalitas ini menimbulkan dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi. Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, seluruh aktivitas pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, serta diawasi oleh instansi lingkungan hidup setempat.
Menanggapi hal itu, salah satu tokoh masyarakat Aru, ALO Tabela meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dan Kepolisian setempat untuk segera menghentikan proses penambangan atau penggalian material golong C yang di lakukan di kawasan belakang wamar desa Durjela yang tidak mengantongi ijin.
“Bukti nyata sudah kita lihat dan rasakan saat ini, ketika hujan beberapa pekan kemarin mengakibatkan ruas jalan menuju desa Durjela putus yang di akibatkan galian C yang tidak terukur tersebut. Kini, masih saja terjadi dengan dilakukan penggalian besar-besaran dikawasan belakang wamar baik itu berupa pasir, material timbunan maupun batu untuk proyek jalan talud,” ucapnya.
Dikatakan, jika beralasan bahwa lokasi galian merupakan milik pribadi boleh-boleh saja sepanjang untuk kepentingan pribadi seperti bangun rumah atau lainnya. Namun, bila sudah dalam bentuk proyek dengan nilai miliaran rupiah tidak bisa.
“Apa lagi tidak mengantongi ijin Surat Ijin Penambangan Batuan (SPIB),” tegas Tabela.
Selain itu ditegaskan, saat ini Bupati Kepulauan Aru sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.2/2152 Tentang Pelarangan dan Penertiban Pertambangan Ilegal Galian C (Pasir dan Batu) di Wilayah Pesisir Kota Dobo dan sekitarnya dan itu dasar hukumnya.
Sementara berdasarkan data yang dikantongi, perusahan yang selama ini melakukan penggalian dan penambangan yakni PT. Multi Karya Konstruksi yang sebelumnya milik bupati Timotius Kaidel dan kini sudah beralih ketangan, Salim Pere.
Lagi-lagi ditelusuri, ternyata penggalian yang dilakukan sejak lima tahun lalu sampai saat ini ternyata tidak mengantongi SPIB sehingga dengan dasar itulah, diminta kepada Pemkab Kepulauan Aru dan Kapolres Kepulauan Aru segera menghentikan dan menutup proses penggalian tersebut.
Terpisah, berdasarkan konfirmasi dengan Dinas ESDM Provinsi Maluku, sampai saat ini tidak ada ijin galian batuan atau galian C yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, untuk aktivitas galian c di Kabupaten Kepulauan Aru.
Disamping itu, berdasarkan percakapan Kaban Bapenda Aru dengan pihak Dinas ESDM Provinsi Maluku yakni, salah satu staf bidang Minerba yang di saksikan langsung oleh sejumlah wartawan mengungkapkan bahwa, semestinya pihak perusahaan atau badan usaha sebelum melakukan aktivitasnya sudah harus mengurus ijin tersebut.
“Sekalipun untuk Kabupaten Kepulauan Aru belum ditarik pajaknya oleh karena, belum ditetapkannya tarif dasar oleh Gubernur Maluku,” katanya.
Hal ini berdasarkan ketentuan dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021, serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 yang Mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk perizinan berbasis risiko.
Menurutnya, untuk Kepulauan Aru sendiri, aturan yang mengatur tentang retribusi pajak dari galian batuan atau galian c, diatur dalam Perda Nomor. 1 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, galian batu atau galian c masuk dalam kategori pajak MBLB (mineral bukan logam dan batuan).
Yang mana, kata staf bidang Minerba pada dinas ESDM Provinsi Maluku ini dalam ketentuan tersebut mengatur bahwa dasar pengenaan pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB, yang dihitung berdasarkan perkalian volume/tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap jenis.
Sementara berdasarkan Hasil penelusuran sejumlah media mengungkapkan bahwa pihak perusahan yang di pimpin Salim Pere selama ini belum pernah mengajukan permohonan ijin tersebut.
Namun, aktivitas yang dilakukan perusahaannya di areal pesisir belakang wamar sudah berjalan sekitar lima tahun lebih dan semua material tersebut digunakan untuk pengerjaan timbunan, pengerasan dan drainase.
Ketika awak media lakukan konfirmasi, Salim Pere mengakui dirinya tidak tahu kalau ada ijin untuk penggalian tersebut.
“Kalau soal ijin saya tidak tahu, bahkan dinas terkait sampai saat ini pun tidak ada yang mengkonfirmasi kepada saya, sehingga saya sendiri tidak tahu ada ijin untuk penggalian tersebut,” ujarnya singkat. (*)






