Dobo, Beritajar.com: Terpidana kasus Narkoba, Nanang Agus Ariyanto masih dapat menghirup udara segar. Hingga kini sudah hampir satu tahun lamanya tidak dieksekusi jaksa.
Bahkan, pasca putusan Makamah Agung (MA) sejak September 2024 silam hingga kini belum tahu keberadaannya terpidana Agus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian saat ditanyakan wartawan di kantornya, Kamis (7/8/2025) sontak kaget. Ia tak tau perkembangan kasus narkoba Agus.
“Oh… Ia yah, ko saya tidak tahu,” ungkapnya dengan nada heran sambil memanggil stafnya untuk mengambil berkas terpidana tersebut.
Setelah diperiksa berkas terpidana atas nama Nanang Agus Ariyanto sontak wajahnya memerah karena diketahui petikan Putusan Makamah Agung sudah diterima sejak September 2024 silam.
Ketika dirinya menanyakan ke stafnya, dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan (Agus) sudah pernah di cari hingga ke rumahnya di jalan Cenderawasih, Kelurahan Siwalima, namun pintu rumahnya di gembok dari luar.
Kemudian atas penjelasan stafnya, Kajari langsung memerintahkan untuk segera lakukan penelusuran keberadaan terpidana Agus untuk segera dieksekusi.
“Segera lakukan penelusuran keberadaannya biar di eksekusi, sudah setahun lo,” tegas Siagian.
Sebelumnya, penelusuran wartawan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo terkait dugaan warga binaan yang terlibat dalam kasus ilegal bahan bakar minyak (BBM) beberapa pekan kemarin.
Dari penjelasan Kalapas Kelas III Dobo, Pieter Lessy diketahui bahwa yang bersangkutan (Nanang Agus Ariyanto) bukan lagi warga binaannya.
“Memang, sebelumnya dia (Agus) merupakan binaan sebagai warga titipan jaksa, karena yang bersangkutan sementara menempuh proses hukum pada tingkat Kasasi. Namun, dirinya sudah bebas demi hukum karena masah tahanannya (titipan jaksa) sudah selesai dari dirinya bebas tanggal 9 Agustus 2024 silam,” ungkapnya.
Dijelaskan pula bahwa setelah dirinya bebas pada tanggal 9 Agustus 2024, pihaknya (Lapas) telah menerima petikan Putusan Makamah Agung tertanggal 21 Agustus 2024.
“Yang mana isi putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon dengan putusan 5 tahun dan denda Rp. 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Namun, kami tidak berkewenangan untuk lakukan eksekusi karena itu kewenangan Jaksa,” jelas Kalapas Dobo.






