Penyidik Polres Aru Resmi Tetapkan KW Sebagai Tersangka, Ternyata Ini Kasusnya

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: KW alias I resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru, Jumat (07/3/2025).

“Penetapan tersangka KW alias I oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan atau dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang atau turut serta melakukan Tindak pidana yang terjadi yang terjadi di kompleks lorong depan Gereja Imanuel, JI. Cendrawasih, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 lalu sekitar pukul 17.00 WIT,” ungkap Kapolres Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, SIK,.MH melalui Kasi Humas, IPDA Pricillia C. Alfons, S.Kom, Jumat (7/3/2025).

Sebelumnya, penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru telah memeriksa beberapa saksi serta telah melakukan gelar perkara.

“Dasar penyidikan yaitu Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / B / 131 / VI / 2024 /SPKT.RESKRIM/POLRES KEP. ARU /POLDA MALUKU, tanggal 24 Juni 2024,” ucapnya.

Kasi Humas juga menambahkan, terhadap tersangka ditetapkan pasal persangkaan yakni pasal 200 KUHPidana dan/Atau Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana Dan/Atau Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dan/Atau Pasal 160 KUHPidana.

Selain itu, usai gelar perkara tersangka KW alias I langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / 9 / III / RES.1.13 / 2025 / Reskrim, tanggal 07 Maret 2025.

“Tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Aru selama 20 hari guna pemeriksaan lanjutan,” jelas Alfons.