Lagi !! PN Tual Keluarkan Annmaning Kedua Kepada Kaidel

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Pengadilan Negeri (PN) Tual kembali mengeluarkan Annmaning (teguran) kedua kepada Timotius Kaidel dan Herman Yosep Sarkol dalam perkara wanprestasi yang diajukan kuasa hukum Haji. Arfa Husein.

“Annmaning kedua telah di keluarkan pihak PN Tual setelah Annmaning pertama yang di keluarkan tanggal 21 November 2024 kemarin,” ucap Advokat Miky H. Ihalauw, SH kepada wartawan, Senin (9/12).

Ihalauw katakan, sesuai dengan Annmaning pertama (8 hari) Kaidel harus memenuhi panggilan PN Tual untuk di bicarakan terkait dengan pokok-pokok yang disampaikan dalam surat tersebut, namun Kaidel tidak hadir.

“Berdasarkan surat Aanmaning pertama itu, tanggal 29 November 2024 lalu Kaidel harus memenuhi panggilan PN Tual untuk di bicarakan terkait utang piutang, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan PN Tual dan hanya diwakilkan kepada salah satu stafnya,” katanya.

Sehingga PN Tual kembali mengeluarkan Aanmaning kedua kepala Kaidel. Karena terkait surat tersebut lanjut Ihalauw tidak bisa diwakilkan.

“Berdasarkan informasi yang di terima, surat Annmaning kedua sudah masuk ke PN Dobo kalau tidak salah itu tanggal 6 Desember 2024 kemarin,” ujarnya.

Sementara itu, Juru bicara PN Dobo, Achmad Fauzi Tilameo, SH ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan surat dari PN Tual (Annmaning kedua) baru masuk hari ini, Senin (9/12) di PN Dobo dan pihaknya harus disposisi terlebih dulu.

“Ia, surat Annmaning kedua sudah masuk di PN Dobo, namun belum disampaikan kepada yang bersangkutan, karena menunggu disposisi dari pimpinan barulah kita sampaikan ke yang bersangkutan,” jelasnya Jubir di kantor PN Dobo.

Untuk diketahui, surat Aanmaning kedua ini berkaitan dengan wanprestasi yakni pembelian satu set alat berat (8 unit) yang dibeli oleh Timotius Kaidel diantaranya AMP dan 7 alat lainnya dengan kesepakatan yang dibuat di dalam akta perjanjian jual beli di Notaris Hengki Tengko dengan nilai jual Rp. 5.5 Miliar.