Dobo, BeritaJar.com: Penyidik Polres Kepulauan Aru akan menetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Karaoke New Platinum.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai melalui Kasie Humas, Ipda Andre Setiawan kepada Wartawan di ruang kerjanya, Rabu (7/02/2024).
Dikatakan, penetapan tersangka dugaan TPPO pada karoke New Platinum pihaknya masih menunggu hasil ahli TPPO di Jakarta.
“Untuk penetapan tersangka kasus dugaan TPPO Karaoke Platinum saat ini kami masih menunggu hasil dari ahli TPPO. Jika hasilnya sudah didapat, maka kami akan memberitahukan,” jelasnya singkat.
Dirinya mengaku, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait kasus dugaan TPPO dan beberapa saksi telah dibuat berita acara pemeriksaan.
“Penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak sehingga jika hasilnya sudah ada maka kita akan gelar expose dan langsung penetapan tersangkanya,” katanya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Aru resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan TPPO di Karaoke New Platinum, Kota Dobo, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sebab, peristiwa dimaksud cukup patut diduga telah memenuhi kualifikasi tiga elemen utama dalam tindak pidana perdagangan orang.
Kualifikasi tiga elemen utama dalam dugaan TPPO tersebut yakni, unsur perekrutan; pengiriman, penerimaan penyalahgunaan kekuasaan/posisi rentan, penjeratan utang dan memberikan pembayaran sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain yang dilakukan di dalam negara untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara RI.
“Telah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Kamis (4/1) dengan rekomendasi/ kesimpulan meningkatkan status penyelidikan laporan dimaksud ke tahap penyidikan,” ungkap Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K. M.H.





