Dobo, BeritaJar.com: Hasil Putusan mahkamah Agung (MA) menetapkan perkara terdakwa, Listiawati 6 tahun penjara atas kasus jalan lingkar pulau Wamar Durjela -Papaliseran Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetio Niti Samito, SH kepada wartawan, Rabu (8/1/2023) di Kejari Kepulauan Aru.
” Putusan Mahkama Agung Nomor : 7186K /PID.SUS/2022 tanggal 27 Desember 2022 menjatuhkan pidana kepada terdakwa Listiawati, ST selaku PPK pada dinas PU Kepulauan Aru dengan penjara 6 tahun dan denda Rp. 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucapnya.
Menurutnya, atas putusan tersebut sehingga jaksa mengesekusi barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Honda Brio dirampas oleh negara.
“Sementara untuk rumahnya kita masih lakukan penyelidikan/penelusuran kepemilikan yang nantinya akan dikoordinasikan dengan instansi terkait seperti BPN,” jelasnya.
Dikatakan Kasi Intel, jika hasil penelusuran diketahui rumah tersebut atas nama dirinya (Listiawati) atau suaminya, maka akan disita pula kemudian dilakukan pelelangan guna mengganti uang negara berupa denda Rp. 300 juta tadi.
Ditambahkan, putusan MA ini merupakan perbaikan putusan pada tingkat pertama yakni putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 29/PID.SUS-TPK/2022 tanggal 8 Agustus. Yang sebelumnya diputuskan pada Pengadilan Negeri Ambon nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ambon tanggal 29 Mei.
Selain itu, pada putusan MA ini menghilangkan atau memperbaiki salah satu point pada putusan Pengadilan Tinggi Ambon,
yakni menjatuhkan penggantian kerugian negara kepada PT. Berkah Mutiara Selaras sebesar Rp. 1.5 miliar lebih.






