Dobo, BeritaJar.com: Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga resmi menyampaikan desain postur Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022 yang telah di harmonisasi dan disetujui bersama anggota DPRD dalam sidang Paripurna Penyampaian Kata putus akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun 2022, Sabtu (01/10) dini hari.
Dalam penyampaian itu, 4 (empat) Fraksi yakni Fraksi, Nasdem, fraksi PDI-Perjuangan, fraksi Keadilan Karya Sejahtera, serta fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan Indonesia menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022. Sedangkan 2 (dua) Fraksi diantaranya menyatakan tidak menerima yaitu Fraksi PKB dan Gerindra.
Bupati Johan Gonga pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kenaikan pos belanja pada perubahan APBD tahun 2022 diakibatkan karena penambahan dana transfer untuk pembiayaan Dana Desa tahun 2022 sesuai rekomendasi BPK RI.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa kenaikan pos Belanja pada perubahan APBD tahun 2022, diakibatkan karena penambahan dana transfer untuk pembiayaan Dana Desa tahun 2022, sesuai rekomendasi BPK RI Provinsi Maluku tahun sebelumnya. Untuk itu dengan Postur Perubahan APBD Tahun anggaran 2022 yang telah disajikan dan diputuskan bersama dalam fraksi-fraksi DPRD yang terhormat ini, saya berharap dapat memberikan stimulan yang positif bagi penyelenggaraan pemerintah daerah di triwulan ke-4 tahun 2022,” ucap Gonga.
Atas nama pemerintah daerah, Bupati sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras sejak pembahasan KUA dan PPAS serta dokumen perubahan yang pada akhirnya disampaikan melalui kata akhir fraksi.
“Atas nama Pemerintah daerah saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, yang telah bekerja maksimal mulai sejak pembahasan Rancangan KUA dan PPAS serta Dokumen RANPERDA Perubahan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun anggaran 2022, yang pada saat ini kita ikuti sidang Paripurna penyampaian kata putus fraksi-fraksi DPRD,” ujarnya.
Berikut penyampaian Bupati terhadap desain postur perubahan APBD Tahun 2022 setelah diharmonisasi dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
A. Pendapatan :
Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 117.911.750.711 pada perubahan anggaran tidak mengalami perubahan dengan perincian sebagai berikut :
1) Pendapatan Asli Daerah, pada APBD Murni 2022 sebesar Rp. 111.614.424.799 mengalami perubahan kenaikan sebesar Rp.6.297.325.912 menjadi Rp. 117.911.750.711 secara rinci dijelaskan sebagai berikut:
a) Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp.17.300.000.000 atau tidak mengalami perubahan.
b) Hasil Retribusi daerah, direncanakan sebesar Rp.31.800.000.000 atau tidak mengalami
perubahan.
c) Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
direncanakan sebesar Rp.6.000.000.000 atau tidak mengalami perubahan.
d) Lain-lain Pendapatan Pendapatan asli daerah yang sah, direncanakan sebesar Rp.56.514.424.799 mengalami perubahan kenaikan sebesar Rp.6.297.325.912 menjadi Rp. 62.811.750,711.
2) Pendapatan Transfer, secara umum mengalami perubahan kenaikan dari penetapan APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp.797.502.413.000 menjadi Rp.894.877.219.000 atau kenaikan sebesar Rp. 97.734.806.000 yang merupakan Alokasi Dana Desa tahun 2022 yang di akomodir pada perubahan APBD tahun 2022, sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Maluku dengan perincian sebagai berikut :
a) Pendapatan transfer secara umum Rp.797.502.413.000 mengalami perubahan kenaikan sebesar Rp. 97.734.806.000 menjadi Rp. 882.877.219.000
dengan rincian :
1. Dana transfer dari Pemerintah Pusat (dana perimbangan) sebesar Rp. 882.877.219.000 yang terdiri dari: Pendapatan Transfer Antar Daerah secara total sebesar Rp. 12.000.000.000 . Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp.29.989.240.000.
Selanjutnya belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.938.950.846.931 mengalami perubahan penaikan sebesar Rp. 106.899.195.805 menjadi Rp.1.045.850.042.736 yang terdiri dari;
1) Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp. 661.651.228.433 mengalami perubahan kenaikan sebesar Rp. 22. 640.133.137 menjadi Rp. 684.291.361.570 yang terdiri dari :
1.1. Belanja Pegawai sebesar Rp. 271.916.272.702 atau mengalami perubahan penaikan sebesar Rp. 7.651.859.250 menjadi Rp 279.568.131.952.
1.2. Belanja Barang Jasa dianggarkan sebesar Rp. 321.516.305.834 atau mengalami perubahan kenaikan sebesar Rp.22.173.217.244 menjadi Rp. 343.689.523.078.
1.3. Belanja Subsidi Belanja Subsidi dianggarkan Rp.160.000.000 atau tidak mengalami perubahan.
1.4. Belanja Hibah Belanja Hibah dianggarkan sebesar Rp.56.961.649.897 mengalami perubahan penurunan sebesar Rp. 3.668.151.997 menjadi Rp.53.293.497.900.
1.5. Belanja Bantuan Sosial.
Belanja Bantuan Sosial di anggarkan sebesar Rp. 11.097.000.000 mengalami perubahan berkurang sebesar Rp. 3.516.791.360 menjadi Rp. 7.580.208.640.
2. Belanja modal dianggarkan sebesar Rp. 208.433.865.368 mengalami perubahan penurunan sebesar Rp. 4.146.349.743 menjadi Rp. 204. 287.515.625.
3. Belanja Tak Terduga, dianggarkan Rp. 10.000.000.000 mengalami perubahan berkurang, sebesar Rp. 8.998.125.327 menjadi Rp. 1.001,874.673.
4. Belanja transfer dianggarkan sebesar Rp. 58.865.753.130 mengalami perubahan kenaikan sebesar Rp. 97.734.806.000 menjadi Rp.156.240.559.130.
Sementara itu, untuk Pos Target Pembiayaan Daerah Tahun 2022 5.264.358.532, atau mengalami perubahan penurunan sebesar Rp. 892.525.507 menjadi Rp. 4.371.833.025 dengan rincian :
• Sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya
sebesar Rp. 4.371.833.025.
• Pos Pengeluaran Pembiayaan Daerah dianggarkan Rp. 1.300.000.000, atau tidak mengalami perubahan.
Untuk diketahui, dalam Pembacaan Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Kepulauan Aru Nomor 14 tahun 2022 tentang persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kepulauan Aru terhadap Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Perubahan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 oleh Sekertaris DPRD Kepulauan Aru Marthen Putnarubun sekaligus di lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 oleh Bupati Johan Gonga. (*)






