Dobo, BeritaJar.com: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kepulauan Aru melaksanakan Sosialisasi
Implementasi Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) tahun 2021-2025 bersama Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tahun 2022.
Sosialisasi yang dilaksanakan di lantai II BPKAD Kepulauan Aru, Selasa (30/8/2022) tersebut dibuka langsung oleh Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga.
Dalam laporan Panitia Pelaksana Sosialisasi yang dibacakan oleh Lidya Tomasoa menyampaikan, tujuan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025 tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintahan tentang arah baru RANHAM generasi ke 5 (lima) yaitu aksi HAM yang berfokus pada empat kelompok sasaran yaitu Perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat hukum adat.
Selain itu, meningkatkan optimalisasi pelaporan aksi HAM oleh Organisasi Perangkat Daerah terkait, menuju Kabupaten Kepulauan Aru yang peduli Hak Asasi Manusia.
“Peserta yang ikut Rapat Sosialisasi ini adalah Pimpinan OPD Kepulauan terkait, bersama bidang yang melayani pelayanan publik pada OPD masing-masing; Tim Penggerak PKK Kabupaten Kepulauan Aru beserta para ketua Pokja PKK Kecamatan, BUMD dan BUMS, Para Pimpinan Sekolah SMP, SD dan atau sederajat; Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda,” jelas Tomasoa.
Sementara itu, Bupati Johan Gonga saat membuka tersebut mengatakan bahwa Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Pada Tahun 2021-2025 lebih menitikberatkan pada empat kelompok sasaran.
Keempat kelompok tersebut yaitu kelompok sasaran perempuan, kelompok sasaran anak, kelompok sasaran penyandang disabilitas dan kelompok sasaran komunitas masyarakat adat, yang dalam implementasi pemenuhannya harus mendapatkan hasil (Out come).
“Pemenuhan ke empat sasaran ini tentunya menjadi tolak ukur bagi capaian penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan untuk meningkatkan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia,” ucapnya.
Menindaklanjuti hal dimaksud, Bupati Gonga katakan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru tengah berupaya untuk koordinasi membangun bersama Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berserta jajarannya guna peningkatan kriteria Kabupaten Kepulauan Aru sebagai Kabupaten yang Peduli Hak Asasi Manusia.
Kemudian, lanjut Gonga, melalui rapat Sosialisasi PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021- 2025, dilakukan bagi Organisasi Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Sektor Swasta, Lembaga-Lembaga Perlindungan Perempuan dan anak serta masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Aru.
Bupati dua periode ini juga berharap kiranya dengan sosialisasi PP Nomor 53 Tahun 2021 tersebut dapat meningkatkan wawasan, pemahaman dan persamaan persepsi para peserta kegiatan, sehingga diharapkan nantinya dapat meningkatkan Kerjasama dan Koordinasi internal dalam lingkup Organisasi Perangkat Daerah, maupun bersama Instansi Vertikal dan Masyarakat Kepulauan Aru.
“Dengan kegiatan ini kiranya nantinya dapat memberikan pengaruh positif terhadap peningkatan pemahaman tentang hak-hak Asasi Manusia dan kriteria-kriteria sebagai kabupaten yang peduli tentang Hak Asasi Manusia,” ungkap Gonga.
Dirinya juga mengungkapkan selamat datang kepada Tim Narasumber dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Bumi Mutiara Indah Cendrawasih Lestari.
“Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada setiap jajaran Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, Sektor Swasta, Lembaga Masyarakat Adat, Tokoh Perempuan dan Tokoh Masyarakat, yang nantinya baik dalam implementasi turut berperan serta baik Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025 ini,” tutup Gonga.






