Berkas Korupsi Puskesmas Karawai Dinyatakan Lengkap, Penyidik Serahkan Tahap Dua ke JPU

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara tindak pidana korupsi pembangunan proyek Puskesmas Karawai di Desa Karawai Kecamatan Aru Tengah Timur Tahun Anggaran 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Jumat (19/8/2022).

Pelimpahan tahap dua itu dilakukan terhadap tersangka Rul Barjah dan Indra Jonathan Selly di kantor Kejari Kepulauan Aru.

“Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), terdapat 2 tersangka yang dihadirkan yaitu Tersangka Rul Barjah selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Tersangka Indra Jonathan Selly selaku penyedia barang P Pratama Godean Jaya,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kepulauan Aru Romi Prasetiya Niti Sasmito SH dalam rilisnya yang diterima media ini.

Dikatakan, dalam proses tersebut Tersangka Rul Barjah didampingi oleh penasihat hukumnya Juniari P. Sinambela, SH., Dkk, sedangkan untuk Tersangka Indra Jonathan Selly didampingi oleh penasihat hukumnya yang bernama Elther M. Leaua, S.H,.M.H.

Romi menambahkan, untuk penyerahan barang bukti terdapat 36 barang bukti antara lain yaitu dokumen-dokumen, bahan bangunan, rekening koran, dan uang pengembalian kerugian negara dengan total Rp.443.250.000.

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melakukan penahanan lanjutan di tingkat penuntutan yaitu untuk Terdakwa Rul Barjah di tahan Rutan Polres Kepulauan Aru, sedangkan untuk Terdakwa Indra Jonathan Selly di tahan di Lapas Kelas III Dobo masing selama 20 hari kedepan,” pungkas Kasi Intelijen Romi.