Dobo, BeritaJar.com: Direncanakan besok (Jumat,19/8) akan dilakukan penyerahan tersangka bersama barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Karawai dari Jaksa Penyidikan kepada JPU.
“Besok jika tidak ada halangan kita akan lakukan tahap II kasus Tipikor pembangunan Puskesmas Karawai,” ucap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aru kepada Wartawan di kantor Kejari Aru, Kamis (18/8/2022).
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Karawai, Jaksa telah menetapkan dua orang tersangka, yakni PPK Dinas Kesehatan Kepulauan Aru, RB dan pihak Kontraktor PT. Pratama Godean Jaya yaitu IS.
Akibat perbuatan dengan menelantarkan pekerjaan proyek tersebut, Negera mengalami kerugian sebesar Rp. 443.203.155, sesuai dengan hasil penghitungan BPKP Maluku.
Proyek pembangunan Puskesmas karawai dianggarkan sebesar Rp. 5.785.561.000 yang dianggarkan melalui dana APBN tahun 2018.






