Dobo, BeritaJar.com: Komitmen Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Parada Situmorang, SH.MH untuk memberantas korupsi di Kabupaten Kepulauan Aru membuat seantero masyarakat Aru mengancungi jempol.
Pasalnya, kendati baru seumur jagung menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, pria asal suku Batak ini telah mengusut berbagai kasus dugaan korupsi. Bahkan para tersangkanya telah dijebloskan ke penjara.
Komitmen Situmorang kembali diwujudkan dengan menjebloskan dua tersangka berinisial ANT dan J.D dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dugaan Ganti Uang Nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018.
Kasi Intel, Romi Prasetio Niti Samito, SH mengatakan, Kejari Kepulauan Aru telah menetapkan 2 orang tersangka di dinas Pendidikan dan kebudayaan Aru. Keduanya berinisial ANT adalah mantan Kepala Sub Keuangan, sementara J.D merupakan mantan bendahara.
“Kedua TSK terjerat perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan Belanja Ganti Uang Nihil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018,” ucap Kasi Intel Romi dalam press release yang dampingi Kasi Pidsus, Sisca Taberima, SH.MH dan Kasubsi Penyidikan, Kadek Asprila, SH, Jumat (22/7/2022) di kantor Kejari Kepulauan Aru.
Dikatakan, tahun 2018 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Aru terdapat mekanisme pengambilan ganti uang persediaan sebanyak 4 kali dan Ganti Uang Nihil sebanyak 1 kali dengan rincian; Pertama, 31 Mei 2018 sebesar Rp. 1.793.743.300,00, Kedua, 25 Juli 2018 sebesar Rp. 1.370.378.623,00, Ketiga, 19 November 2018 sebesar Rp.1.067.876.389,00, Keempat, 28 Desember 2018 sebesar Rp.2.492.574.750,00 Kelima, 31 Desember 2018 sebesar Rp.2.356.030.254,00 (GU NIHIL) total Rp.9 080.603.346,00.
Selain itu, dijelaskan, dalam penerbitan dan pengajuan SP2D GU Nihil ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta yang ril karena tidak terlaksananya kegiatan (fiktif).
Menurut Kasi Intel, dalam kasus ini, Bendahara Pengeluaran, JD menyusun bukti-bukti pertanggung jawaban atas perintah ANT Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku PPK OPD.
“Diketahui, masing-masing Kepala Seksi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyatakan terdapat beberapa Kegiatan yang tidak terlaksana, namun terdapat pertanggungjawabannya senilai Rp. 920.665.000,00,” ungkapnya.
Sepanjang tahun 2018 lanjut Romi, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan tidak pernah melaksanakan kegiatan yang menyangkut Penyelenggaraan Pendidikan dengan total keseluruhan Rp. 167.390.000,00,
Kemudian, perlu diketahui berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, UPTD Pendidikan telah dihapuskan.
Kasi Intel menambahkan, terdapat nama-nama yang tidak melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan dokumen Pertanggungjawaban senilai Rp. 236.000.000,00.
“Perbuatan para tersangka JD dan ANT telah memenuhi 2 alat bukti yang sah diduga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp.1.345.055.000,00,” terangnya lagi.
Selanjutnya dalam hal ini terjadi perbuatan melawan hukum yakni : pertama, tidak dilakukannya verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan.
Kedua, Pengeluaran tidak didukung dengan bukti yang sah. Ketiga, Terdapat pekerjaan yang fiktif.
Keempat, PPK OPD menyusun dan menginput Buku Kas Umum tidak sesuai dan tidak berdasarkan bukti-bukti yang sah.
Dirinya juga menyampaikan, dari keputusan tim penyidik yang di ketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Aru yaitu Sesca Taberima, SH. MH., melalui Gelar Perkara pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIT memutuskan yang dapat di mintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini yakni tersangka JD dan ANT
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini,” tegas Kasi Intel.
Adapun para tersangka, di sangkakan melanggar pasal primar 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“Untuk para tersangka pada hari ini di lakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru,” pungkas Romi.






