Dobo, BeritaJar.com: Wakil Bupati Kepulauan Aru Muin Sogalrey mengatakan bahwa Masyarakat Hukum Adat (MHA)memiliki peran penting dan strategis dalam pengelolaan pesisir dan laut.
Hal ini disampaikan dalam sambutannya saat membuka kegiatan Diseminasi Hasil Identifikasi dan Pemetaan Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Rabu (13/4/2022) di lantai II kantor Bupati Kepulauan Aru.
Dikatakan, relasi yang kuat antara MHA dan sumberdaya alam di wilayahnya, telah memunculkan kebiasaan mengelola sumberdaya alam secara lestari dan berkelanjutan.
Pengelolaan sumberdaya alam secara lestari, kata Sogalrey dapat dilihat dari falsafah dan praktik hidup mereka yang senantiasa menjaga keseimbangan hubungan manusia dengan alam.
“Perjalanan bangsa ini menempatkan masyarakat hukum adat pada posisi tertinggal dalam laju pembangunan. Kondisi ini sangatlah tidak baik sehingga diperlukan adanya perbaikan, dimana langkah awalnya adalah pengakuan dan perlindungan Pengakuan dan perlindungan yang dimaksudkan bukanlah pengakuan lisan semata, tetapi pengakuan tertulis yang dapat memberikan kejelasan tentang pengelolaan ruang laut berdasarkan kearifan lokal,” ucapnya.
Menurutnya, Pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat yang telah tertuang pada Pasal 18B Ayat 2 Amandemen UUD 1945 Kedua yang disahkan pada Agustus 2000.
“Konstitusi kita mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Sogalrey.
Wabup dua periode ini menegaskan, Pengakuan tersebut tidak hanya dilakukan melalui kontrak sosial informal, tapi telah berada dalam tahap pengakuan dan penguatan secara tertulis. Pengakuan ini sambungnya, dilakukan sebagai upaya pelestarian eksistensi masyarakat adat dan hak tradisionalnya seiring dengan perkembangan zaman.
“Pelibatan adat sebagai aset budaya terus dikembangkan dengan disahkannya perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014, Nomenklatur masyarakat adat disempurnakan menjadi Masyarakat Hukum Adat dan memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan ruang laut di wilayah kelola adatnya serta berhak mengusulkan alokasinya dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K),” katanya.
Selain itu, terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, membuka jalur yang jelas dalam mewujudkan janji negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat.
Dalam peraturan ini, kata Sogalrey, Gubernur dan Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten/Kota guna melakukan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, semakin mempertegas kedaulatan Masyarakat Hukum Adat terhadap wilayah kelola adatnya yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dapat diberikan di wilayah Masyarakat Hukum Adat setelah mendapat persetujuan Masyarakat Hukum Adat,” urai Sogalrey.
Hingga saat ini, lanjut dia, masih terdapat berbagai tantangan dalam proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat antara lain, masih kurangnya sinergitas antar pemangku kepentingan terkait, belum teralokasinya wilayah ruang laut dalam hal ini wilayah kelola adat Masyarakat Hukum Adat dalam Rencana Zonasi, peningkatan kedaulatan dan kapasitas lembaga Masyarakat Hukum Adat dalam menjaga wilayah dan mengelola nilai potensi sumber daya kelautan dan perikanan di wilayahnya, serta masih kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki.
“Dimana untuk mengatasinya maka diperlukan strategi antara lain dengan melakukan pendampingan penetapan Masyarakat Hukum Adat melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk masyarakat adat itu sendiri, pembinaan kelembagaan Masyarakat Hukum Adat, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Masyarakat Hukum Adat dan pengembangan usaha masyarakat berbasis potensi, serta pemberian bantuan sarana dan prasarana,” papar Wabup Aru.
Ditambahkan, Kabupaten Kepulauan Aru merupakan salah satu Kabupaten Kepulauan dengan luas perairan lebih besar dari luas daratan yakni sebesar 88,37%, dengan jumlah pulau sebanyak 759 pulau atau 56,64% dari total jumlah pulau di provinsi Maluku yakni sebanyak 1.340 pulau dan panjang garis pantai 3.978 km atau 37,31 % dari total panjang garis pantai di Provinsi Maluku yakni 10.662 km. Kemudian, terdapat 8 pulau terluar dari 29 pulau terluar yang tersebar di wilayah administratif provinsi Maluku.
Selain itu, kondisi ekosistem pesisir dan laut yakni ekosistem bakau, lamun dan terumbu karang di daerah ini masih tergolong sangat baik sehingga turut memberikan kontribusi bagi produktivitas perairan di WPP-718 yakni laut Aru dan Arafura, dimana, potensi perikanan di WPP 718 saat ini adalah sebesar 2,63 juta ton atau sebesar 21,03% dari potensi perikanan nasional.
“Dengan diterbitkannya Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Kabupaten/Kota tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan laut,” pintah Sogalrey.
Hal ini ungkap Sogalrey, tentu menjadi kegelisahan tersendiri bagi Masyarakat Lokal di Kabupaten Kepulauan Aru, dimana kearifan lokal dalam pengelolaan laut yang selama ini terjaga dengan baik secara turun temurun, terutama terkait petuanan laut yang dimiliki oleh marga atau dalam bahasa lokal disebut kalay mona, maupun petuanan laut yang dimiliki kampung atau dalam bahasa lokal disebut nata atau fanua, terancam hilang dikarenakan kewenangan pengelolaan laut telah di ambil alih oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Menyikapi kondisi tersebut maka salah satu solusi yang harus ditempuh adalah bagaimana pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus bersinergi dalam mendukung proses pengakuan terhadap Hak Masyarakat Hukum adat di Kabupaten Kepulauan Aru, dimana salah satu contoh kongkritnya adalah Kegiatan Fasilitasi Diseminasi Masyarakat Hukum Adat yang kita selenggarakan pada hari ini,” ungkapnya.
Oleh karenanya, atas pemerintah Daerah, Sogalrey menyampaikan apresiasi serta dukungan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah berinisiatif memfasilitasi kegiatan ini dengan harapan, desa Jabulenga akan menjadi contoh untuk selanjutnya akan diikuti oleh desa-desa lain di Kabupaten Kepulauan Aru.






