Dobo, BeritaJar.com: Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Dobo, Muhamad Amali Katjo dijadwalkan besok (22/3) oleh Penyidik Tipiter Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru untuk diperiksa terkait kasus pengancaman wartawan.
Selain pengancaman, Muhamad Amali Katjo juga dilaporkan wartawan siwalima terkait provokasi dengan unsur SARA, dan dugaan korupsi dana covid-19.
Dari sumber yang di peroleh wartawan, Senin (21/3) di Mapolres Kepulauan Aru, diketahui agenda pemeriksaan terhadap Kepala UPP Kelas III Dobo tadi siang (Senin-red) pukul 14.00 WIT, namun dia meminta waktu untuk hadir dalam pemeriksaan besok pagi pukul 09.30 WIT.
Terkait dugaan kasus dugaan korupsi dana covid-19 pada kantor UPP Kelas III Dobo, kurang lebih 20 orang telah di periksa penyidik, baik itu PNS maupun tenaga honorer dan satu diantaranya adalah bendahara UPP Kelas III Dobo.
Bahkan, informasi berkembang dari hasil pemeriksaan sementara, di ketahui ada empat orang ASN yang baru pindah dan namanya tidak ada dalam SK tim gugus covid-19 pada Kantor UPP Kelas III Dobo turut menerima uang covid-19 yang notabenenya bukan hak mereka, karena nama mereka tidak ada dalam SK maupun daftar bayar.
Dari puluhan pegawai UPP Kelas III Dobo, ASN maupun honorer yang sudah di periksa diduga kuat ada beberapa tenaga honorer yang lebih mengetahui aliran sisa dana covid-19 yang di pakai Amali Katjo.
Akibatnya, sejumlah pegawai UPP Kelas III Dobo menyuarakan ke media masa, karena pembayaran tidak sesuai dengan bukti tanda tangan daftar bayar.
Sesuai daftar bayar yang mereka tanda tangan, maka hak mereka menerima sekitar Rp. 7 jutaan lebih, namun kenyataannya yang mereka terima hanya Rp. 2 jutaan lebih. (*)






