Dobo, BeritaJar.com: Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga menegaskan bahwa Kepala Desa (Kades) tidak dapat melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan selama 6 bulan dapat diberhentikan.
“Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 40 ayat 2 huruf b dan d menyatakan bahwa Kepala Desa dapat diberhentikan oleh Bupati apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan dan melanggar larangan sebagai Kepala Desa,” ucap Gonga saat melantik 15 Kades Terpilih di gedung Sitakena Dobo, Selasa (11/01/2022).
Oleh karena itu kata Gonga, dalam menjalankan kepemimpinannya, Kepala Desa tidak boleh meninggalkan tugasnya dan dituntut untuk lebih terampil, kreatif serta inovasi sebagai Kepala Desa.
“Saudara mempunyai kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang dituangkan dalam peraturan Desa. Dengan kewenangan tersebut, saudara dituntut lebih kreatif untuk mewujudkan harapan masyarakat dengan tidak hanya mengandalkan bantuan pemerintah,” ujarnya.
Di masa sekarang ini, kata Bupati, wawasan, pengetahuan dan informasi semakin luas dan bisa dijangkau masyarakat desa.
“Kedepan perlu juga untuk melakukan implementasi nyata terhadap berbagai program yang mungkin bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pintahnya.
Kepada para Kades terpilih, Bupati juga tegas bahwa dalam melaksanakan program pembangunan yang berasal dari pemerintah seperti, APBDesa,dan bantuan keuangan lainnya yang diperlukan adanya perencanaan yang Matang dengan melibatkan semua unsur masyarakat dan BPD.
“Keterlibatan masyarakat ini sangat diperlukan untuk memperoleh dukungan dalam pelaksanaannya sehingga beban saudara sebagai penanggung jawab pembangunan di Desa menjadi sangat ringan,” jelasnya.
Selain itu, dalam setiap pelaksanaan tugas serta program pembangunan, para kades harus berorientasi pada hukum dan aturan yang telah ditentukan serta Laksanakan semua program dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan.
Amankan program tersebut dengan ketentuan dan amanah hal ini diperlukan untuk terciptanya kebenaran secara hukum dan menciptakan keadilan serta transparansi bagi para pelaku pembangunan dan juga masyarakat.
Selanjutnya lanjut Gonga, dalam pengelolaan pembangunan di desa, para kades harus berorientasi pada hasil yang maksimal sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan. ” Dengan berorientasi pada hasil yang maksimal maka saudara tidak berfikir untuk mencari keuntungan dalam setiap program pembangunan,” tambah Bupati.
Dirinya menambahkan, sebagai pemimpin masyarakat, dalam melaksanakan tugas dan program pembangunan, saudara harus berorientasi pada pengabdian.
“Orientasi pengabdian perlu ditekankan karena selama ini masih ada kepala desa yang tidak mengerti, bahwa dirinya dipilih oleh masyarakat sehingga kepentingan masyarakat banyak tidak terlayani atau diabaikan,” pungkas Gonga.
Bupati juga menyampaikan, tugas cukup berat yang di emban oleh Kades nantinya akan dibantu oleh segenap komponen masyarakat untuk menyelenggarakan otonomi Desa dalam usaha pencapaian kesejahteraan Masyarakat.
“Untuk itu, setelah pelantikan saudara sebagai Kepala Desa terpilih pada hari ini, saya mengajak segenap warga masyarakat desa untuk membantu Kepala Desa terpilih dalam melaksanakan tugasnya,” ajaknya.
Dia juga meminta kepada masyarakat untuk mari bahu membahu dalam menggali potensi yang ada untuk membangun desa tempat tinggal kita dan lupakan perbedaan yang terjadi selama proses Pemilihan Kepala Desa, demi menyongsong masa depan yang gemilang.
“Kepada Saudara Kepala Desa Terpilih saya minta untuk merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga masyarakat tanpa pandang bulu tanpa diskriminasi, karena semua warga telah menjadi tanggung jawab saudara,” tutup Gonga.






