Korupsi DD, Kades Karangguli Ditetapkan Tersangka

oleh -
Kasi Pidsus Kejari Aru, Sesca Taberima

Dobo, BeritaJar.com: Kepala Desa (Kades) Karangguli Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Freds Selitaniny ditetapkan sebagai Tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2015-2021.

“Ia, benar kasus penyalahgunaan dana desa Karangguli telah kita tetapkan tersangkanya, yakni Kades, Freds Selitaniny,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Aru, Sesca Taberima kepada Wartawan, Kamis (25/11/2021) usai aksi demo di Kantor Kejari Aru.

Dikatakan, dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi untuk menetapkan seseorang tersangka, minimal mempunyai tiga alat bukti karena keterkaitannya banyak.

“Untuk kasus dana desa Karangguli, dari pemeriksaan terbukti, kades yang mengelola semuanya, menerima, membeli, membayar, memakai dan sebagainya itu dilakukan sendiri olehnya,” ujarnya.

Atas tindakan Kades tersebut kata Taberima, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 300 juta.

“Sehingga dengan bukti-bukti tersebut, Kami penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan kini tersangkanya telah di tahan Kejaksaan Aru,” ucapnya.