Dobo, BeritaJar.com: Dugaan kasus tilep gaji satu bulan tenaga adhoc PPK dan PPS pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru 2020 kini naik status penyidik.
Berdasarkan sumber terpercaya media ini di Mapolres Aru, Senin (01/11/2021) menyebutkan, dugaan kasus tilep hak PPK dan PPS oleh KPU Kepulauan Aru kini sudah naik status penyidikan setelah SPDP di kirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru.
Dikatakan, dari hasil penyelidikan telah diperiksa 7 orang saksi di kantor Penyelenggara Pemilu tersebut, mereka yang diperiksa yakni lima anggota Komisioner KPU, Sekretaris KPU, Agustinus Ruhulesin dan bendahara, Evynelda Urip.
“Saat ini kita masih menunggu hasil audit BPK Maluku terkait dengan penghitungan kerugian negara dan bila itu sudah ada, maka sudah ada pandangan untuk bisa ditetapkan sebagai tersangka,” jelas sumber tersebut.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat ketika PPK dan PPS, Irawaty Siahaan cs mempertanyakan hak berupa gaji mereka satu bulan terakhir (Januari 2021) kepada Sekretaris KPU Kepulauan Aru, Agustinus Ruhulesin sesuai dengan SK maupun tahapan pilkada dalam PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilihan serentak.
Namun, menurut Ruhulesin gaji mereka tidak bisa dibayarkan karena tidak ada kinerja. Masalah tersebut kemudian PPK dan PPS menyurati KPU RI cq, Sekjen guna pertanyakan hal tersebut.
Berdasarkan balasan surat PKU RI, cq Sekjen KPU RI tertanggal 26 Februari 2021, salah satu point’ menginstruksikan untuk KPU Maluku berkoordinasi dengan KPU Kepulauan Aru untuk segera menyelesaikan (membayar) hak penyelenggara adhoc PPK dan PPS.
Namun, surat balasan sekjen KPU RI tersebut sengaja di diamkan dan tidak di tindak lanjuti oleh Sekretaris KPU Aru.
Selanjutnya masalah ini mengakibatkan PPK dan PPS kemudian melakukan laporan polisi sejak bulan April 2020 lalu, namun merasa lama dalam tindak lanjutnya, PPK dan PPS juga melakukan laporan ke Kejari Aru.
Kasus ini sempat diam, namun dilanjutkan penyidik Polres Kepulauan Aru hingga kini statusnya naik pada tahap penyelidikan. (tim)






