Satnarkoba Polres Aru Berhasil Amankan 2 Orang Pengguna Narkoba dan Ribuan Liter Sopi

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Satuan Narkoba Polres Kepulauan Aru berhasil menangkap dan mengamankan dua orang pengguna Narkoba jenis sabu dan juga tembakau sintetik. Selain itu pihaknya juga mengamankan ribuan liter miras jenis Sopi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kepulauan Aru AKBP. Sugeng Kundarwanto, SH kepada Wartawan, Kamis (23/9/2021) saat melakukan press release di Mapolres Aru.

Dalam keterangan Persnya, Kapolres menjelaskan secara rinci terkait dengan kedua pelaku tersebut. ” Satu diantaranya merupakan Residivis kasus yang sama,” ucapnya.

Kapolres Sugeng juga menjelaskan bahwa kini Polres Aru telah menangani perkara terkait dengan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti tembakau Gorila.

Dirinyapun mengatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau menjual, membeli dan atau menerima dan menjadi perantara menjual Narkotika dan menyediakan Narkotika Golongan satu yang diduga keras berdasarkan bukti yang cukup yang di lakukan oleh tersangka atas nama dengan inisial ZA (25) alamat jalan Cendrawasih Dobo.

“Jadi tersangka ZA ini memesan narkotika jenis Tembakau Sintetik secara Online melalui akun IG market toko Bago tanggal 21 Agustus 2021,” ungkap Kapolres.

Tersangka ZA juga lanjut Kapolres, dihubungi oleh pihak Lion Parcel untuk mengambil paket yang di kirimkan kepada tersangka yang dikirimkan dari Makasar Sulawesi Selatan.

“Namun pada saat tersangka mengambil barang tersebut, anggota Satnarkoba Polres Kepulauan Aru mendekati tersangka dan menanyakan barang tersebut milik siapa, dan tersangka mengakui barang tersebut miliknya, kemudian anggota menyuruh tersangka membuka paket tersebut dan ternyata barang tersebut terdapat satu paket plastik transparan berukuran sedang yang berisikan tembakau sintetik,” jelas Sugeng.

Kapolres juga menambahkan bahwa penangkapan ZA merupakan pengembangan terhadap tersangka kasus Narkoba sebelumnya yaitu Rifaldi Prasetya bersama rekannya pada bulan Mei 2021.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2003 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 Milyar Rupiah,” pungkas Kapolres.

Selain tersangka ZA, kata Kapolres, polisi juga mengamankan satu orang tersangka atas nama MB (28) beralamat di jalan Cendrawasih Dobo Kabupaten Kepulauan Aru.

Dikatakan, pada tanggal 31 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 WIT tersangka MB menghubungi seorang tersangka bernama HN melalui telepon selulernya untuk memesan satu paket Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu seharga Rp.1.500.

Kemudian sekitar pukul 21.00 WIT, saudara HN menghubungi tersangka MB untuk barang tersebut dan mereka sepakat bertemu di jalan pintu masuk pelabuhan, sehingga tersangka MB menuju ke tempat tersebut untuk mengambil barang haram itu, kemudian akan menuju ke kuburan Cina untuk menggunakan barang tersebut.

“Namun tersangka MB di tangkap di daerah Kilometer 6 oleh anggota Satnarkoba,” ungkap Kapolres lagi.

Menurut Kapolres modus operandinya adalah tersangka menggunakan barang tersebut untuk menambah semangat dan gairah kerja.

Saat ini sambungnya, tersangka MB telah diamankan di Mapolres Aru dengan barang bukti Narkoba seberat 0, 1811. Gram, kasus ini di tangani Polisi dengan Laporan Polisi B/A.160/9.2021/SPKT Res Narkoba Polres Kepulauan Aru pada tanggal 1 September 2021.

“Tersangka di kenakan l Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2003 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal sepuluh Milyar Rupiah,” ujar Sugeng.

Selain 2 tersangka tersebut, Kapolres Aru juga menyebutkan bahwa Polisi juga telah mengamankan minuman tradisional jenis Sopi sebanyak 1.280 liter.

“Ya, pada tanggal 6 September kemarin, kami juga telah mengamankan minuman sopi di KM. Nggapulu saat sandar di pelabuhan Yos Sudarso Dobo,” tutup mantan Kadenma Korpolairud Baharkam Polri ini.